Akan tetapi dia bersyukur tuntutan itu menjadi 2 tahun kurungan penjara dan 3 tahun tak dapat beraktivitas di organisasi masyarakat.
"Vonisnya Alhamdulillah delapan bulan. Jadi total untuk Petamburan dan Megamendung delapan bulan plus denda untuk Habib Rizieq," ucapnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran serta Tips dan Trik agar Lolos
Dia pun menyampaikan pesan yang diberikan oleh Habib Rizieq kepada pendukungnya, yaitu untuk tetap semangat dan mengawal proses persidangan yang terjadi.
Kemudian untuk tetap mendukung dan mendoakan karena hal itu yang paling dibutuhkan oleh mereka saat ini.
"Kemudian lanjutkan revolusi akhlak dengan cata yang berakhlak dan beradab, seperti itu," katanya.
Baca Juga: 5 Film Indonesia Paling Gagal, Modal Besar Malah Bangkrut! Ada Film Sultan Andara Juga
"Itu yang diharapkan oleh Habib Rizieq dan terpidana lainnya dalam kasus kerumunan yang dimaksud," katanya
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga masih perlu menghadapi sidang terkait Rumah Sakit Ummi.
Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pada Kami, 4 Juni 2021 mendatang akan ada agenda tuntutan dari JPU atas terdakwa di kasus Rumah Sakit Ummi.***