Warga Bandung Merokok di Sembarang Tempat Didenda Rp 500 Ribu, Awang: Bisa Menimbulkan Efek Jera

- 28 Mei 2021, 18:27 WIB
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung.
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. /Humas Kota Bandung

GALAMEDIA - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mendukung Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terutama bagi warga yang tidak merokok agar terhindar sebagai perokok pasif.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut, setelah rampung dibahas Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir.

Lebih jauh, dalam Perda tersebut, jika ada warga yang merokok di sembarang tempat maka akan didenda Rp 500 ribu atau sanksi kerja sosial.

Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi Penyumbang Kasus Positif Harian Per 28 Mei 2021, Total Covid RI 1.803.361 Orang

"Saya secara pribadi sejak awal mendukung perda ini, sebagai orang yang tidak merokok terkadang memang kita selalu dihadapkan dengan masyarakat yang tidak memiliki empati merokok di ruang publik, dan menganggu orang yang tidak merokok," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat, 28 Mei 2021.

Menurutnya dengan adanya perda tersebut, maka setiap individu atau masyarakat, diatur tentang lokasi mana saja yang bebas untuk merokok dan mana yang tidak boleh. Sehingga masyarakat yang tidak merokok dapat menghindari area merokok.

"Kemudian bagi masyarakat yang merokok, dapat merokok di areal yang sudah disediakan. Saya pikir ini solusi yang paling fair bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Beli Klub Sepak Bola Ikuti Jejak Raffi Ahmad, Ini Dia Bocorannya

Kendati demikian, diakuinya diperlukan kerja keras dalam melakukan sosialisasi Perda KTR, dengan harapan dapat dilakukan penegakan aturan tersebut secara optimal.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x