Warga Bandung Merokok di Sembarang Tempat Didenda Rp 500 Ribu, Awang: Bisa Menimbulkan Efek Jera

- 28 Mei 2021, 18:27 WIB
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung.
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. /Humas Kota Bandung

"Sosialisasi yang dilakukan harus dilakukan dengan masif dan terus menerus, agar harapan dari dibuatnya perda ini dapat terwujud," kata Ketua DPD NasDem Kota Bandung tersebut.

Disinggung terkait sanksi denda maupun sanksi kerja sosial, lanjutnya, sanksi tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera dan merupakan bagian dari sosialisasi baik bagi pelanggar maupun masyarakat lainnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Pegawai KPK Jika Tak Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme

"Saya melihat tidak ada masalah dengan nilai yang ditetapkan, kalau tidak mau didenda ya ikuti saja peraturannya, semudah itu," ucapnya.

Ia berharap bagi masyarakat yang merokok untuk disiplin mengikuti aturan, namun tidak hanya tentang sanksi saja. Tetapi juga soal empati terhadap masyarakat yang terganggu dengan asap rokok, khususnya di ruang publik.

"Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan ini dengan disiplin dan optimal, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Bandung," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah