GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung terus gencar menyosialisasikan sekaligus memantau penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.
Upaya ini dilakukan selain untuk mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Bandung no. 315 tentang Kawasan Tanpa Rokok, juga mendorong budaya hidup sehat di masyarakat serta mewujudkan Bandung Kota Sehat.
“Pemantauan KTR terus kami lakukan. Bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Sony Adam, didampingi Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes, Nilla Avianty.
Baca Juga: Artis Cantik Cinta Laura Kiehl Tiba-tiba Serukan Jaga Bhinneka Tunggal Ika, Ada Apa ya?
Data Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebutkan, penderita penyakit tidak menular tahun 2018 terbilang tinggi, seperti gangguan penyakit kardiovaskular (13,73 persen), stroke (8,24 persen), sampai komplikasi diabetes mellitus (3,15 persen).
Hasil survei Smoke Free Bandung terhadap 900 warga Kota Bandung bahwa ada 37% responden yang merokok.
Sekitar 41% perokok berusia 10 tahun ke atas, dan 35% dari responden yang berusia 20 tahun telah merokok selama 5 tahun.
Baca Juga: Dapat SMS Ancaman, Ustad Abdul Somad Pertanyakan Keberadaan Harun Masiku
Kepada Humas Kota Bandung, Sabtu, 12 Desember 2020, Sony menjelaskan, Tim Satgas KTR Kota Bandung yang terdiri dari 40 orang dan merupakan tim gabungan berbagai perangkat daerah di Kota Bandung, kembali melakukan pemantauan KTR sejak 2 November hingga 6 November 2020.