Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Dana Haji yang Sudah Disetorkan?

3 Juni 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Konevi/

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2021.

Lalu bagaimana nasib dana haji yang sudah disetorkan oleh pada calon jemaah? Apakah dana tersebut aman?

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kebijakan pembatalan memberangkatkan jemaah haji setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji," ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Warga Protes Pengeboman Terowongan Kereta Cepat Jakarta Bandung, KCIC: Masih Sesuai Aturan

Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan atau kebijakan Arab Saudi.

Pembatalan haji sendiri sudah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Soal dana haji, Gus Yaqut pun memberikan penjelasan. Dikatakannya, setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," terangnya.

Menag mengatakan, jemaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya.

Baca Juga: Tulang Manusia Ribuan Tahun Lalu Ditemukan di Dekat Kediaman Pangeran Harry dan Meghan Markle

Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Dia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sebut Telah Bertindak 'Ajaib', Rocky Gerung: Mahfud Mestinya Jadi Kelinci Tuh

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," tambah dia dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci jumlah dana jemaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.

Tahun 2020 sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 7,05 triliun.

Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 orang, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar 120,67 juta dolar AS.

Dari jumlah jamaah haji reguler itu terdapat 569 orang yang membatalkan, sementara haji khusus 162 orang membatalkan. Ia memastikan dana yang terkumpul aman dan disimpan di bank-bank syariah.

"Kami tegaskan seluruh dana aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler