Upal Senilai Rp2 Milyar Nyaris Diedarkan dengan Modus Ritual

10 Juni 2021, 18:23 WIB
Kapolres Subang, AKBP Aries saat memperlihatkan uang palsu lembaran 100 ribu dari modus penggandaan uang. /Dally Kardilan./

GALAMEDIA - Uang palsu (Upal) senilai Rp 2 milyar nyaris diedarkan dengan modus ritual. Beruntung hal ini berhasil diungkap Unit III Tipidter Satreskrim Polres Subang.

Selain mengamankan Upal juga salah seorang tersangka berinisial SC (70) asal Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres, Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Wafdan Muttaqin kepada wartawan Kamis 10 Juni 2021 sore membenarkan, pengungkapan tersebut berawal pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB, mendapatkan informasi dari JD yang ditipu oleh rekannya asal Dangdeur Subang, UN dan SC dalam bujuk rayu penggandaan uang.

Baca Juga: 1.329 Pesantren Jabar Ikut Audisi Tahap I OPOP 2021

Kedua orang tersebut, kata Kapolres, menyatakan kesanggupan untuk menggandakan uang, asalkan JD dapat menyediakan sejumlah uang asli untuk kebutuhan ritualnya.
"Setelah korban menyerahkan 15 juta rupiah, beberapa hari kemudian UN dan SC menyerakan sebuah kotak dus dengan tertutup rapat. Menurut mereka berisikan uang amanah," jelasnya.

Kotak tersebut, lanjut Kapolres, baru boleh dibuka setelah 3-4 hari penyerahan. JD pun pada hari keempat membuka kotak dus besar yang ternyata isinya uang Rp100.000 namun diduga palsu.

"Karena korban khawatir keberadaan rupiah diduga palsu tersebut, korban menghubungi kembali UN untuk mengembalikannya dan meminta pengganti uang 15 juta rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Bantu Emak-Emak Prasejahtera, PT PNM Siapkan Bantuan Modal, Nilainya dari Rp 2-5 Juta

Namun, tambahnya, ternyata UN tidak bisa dihubungi kembali, hingga akhirnya JD melaporkan ke Polres Subang. Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap SC berikut barang buktinya. SC ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Selain itu, Tim juga melakukan pencarian terhadap UN di tempat kediamannya di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, namun belum ditemukan. "Barang bukti disita 19.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 setara Rp1,9 miliar, dua lembar uang dolar C Canada Palsu, HP, dompet warna coklat dan tas warna hitam," ujarnya.

SC, lanjut Kapolres, dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang - Undang (UU) RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler