Tanggapi Wacana PPN Sembako, Fahri Hamzah Mendadak 'Merengek' ke Komnas HAM

11 Juni 2021, 21:51 WIB
Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah /Foto: Instagram/@fahrihamzah/

GALAMEDIA - Wacana pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako terus menuai kritik dari masyarakat.

Terlebih kondisi ekonomi yang dinilai masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga beberapa pihak kurang tepat penerapan PPN pada sembako.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memungut PPn pada sembako senilai 12 persen yang hingga kini terus mendapat penolakan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Juni 2021: Atas Izin Ibu Rosa, Al Andin Ungkap Fakta Reyna Ke Papa Surya

Kini tanggapan kembali datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah yang menyebut bahwa pengenaan PPN pada sembako seperti yang tengah bergulir saat ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Berkaitan itu, eks Wakil Ketua DPR RI itu mempertanyakan kehadiran Komnas HAM atas wacana yang kini menjadi salah satu topik utama di tengah-tengah masyarakat.

"Pajak sembako melanggar HAM, dimanakah KOMNAS HAM?," kata Fahri Hamzah dalam cuitannya di Twitter @Fahrihamzah dikutip Galamedia Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Andai Duet Ganjar-Yaqut Terjadi di Pilpres 2024, Lembaga-lembaga Survei Dinilai Bakal Gulung Tikar

Seperti diberitakan Galamedia sebelumnya, Diberitakan Galamedia sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Waspada, Tingkat Keterisian Ruang Rawat Mulai Penuh

Sementara, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN menurut draf tersebut.

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN juga akan dikenakan pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Baca Juga: Profesor Kehormatan Megawati, Ridwan Kamil: Orasi Ilmiah Penuh Nasihat Mencerahkan

Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler