Sanksi Berat Langsung Diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di Cimahi kepada Pelanggar Prokes PPKM Darurat

8 Juli 2021, 16:48 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan menggelar Operasi Penegakan Aturan PPKM Darurat di Pasar Rancabentang, Kamis (8/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi menggelar Operasi Penegakan Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Rancabentang, Kamis, 8 Juni 2021.

Dalam kegiatan tersebut, ada sejumlah warga yang tidak mengenakan masker. Petugas belum menerapkan sanksi berat terhadap pelanggaran di lapangan. Sehingga mereka hanya ditegur dan diberi masker untuk dipakai.

Petugas gabungan dari Kelurahan Cibeureum, TNI, Polri, pengurus RW/RT, Linmas, dan PKK ini juga melakukan sosialisasi aturan selama PPKM Darurat, dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

Pasar termasuk lokasi yang berpotensi tinggi penyebaran Covid-19 karena kerap memicu keramaian masyarakat, karena itu petugas memastikan warga yang datang ke pasar termasuk pedagang, untuk menjaga jarak dan mencegah kerumunan.

Baca Juga: Pengguna Motor Tak Pakai Masker, Politisi PDIP: Harga Dirimu Tak Sebanding Harga Masker!

Lurah Cibeureum, Achmad Suparlan mengatakan, pihaknya menemukan masih ada warga yang tidak memakai masker.

"Masih ada yang tidak pakai masker, tapi jumlahnya sedikit hanya 5 orang. Mudah-mudahan ini penanda masyarakat sudah semakin disiplin dalam prokes," ujarnya.

Tim gabungan turut membagikan 200 lembar masker kepada masyarakat.

"Langsung ludes dalam waktu singkat. Karena banyak masyarakat menggunakan masker kurang layak pakai, dan kurang efektif mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Menurut Achmad, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran berat aturan PPKM Darurat di lokasi Pasar Rancabentang.

Baca Juga: Heboh Ma'ruf Amin Bakal Mundur dari Wapres, Sosiolog Bandingkan dengan Joe Biden hingga Mahathir Mohamad

Sesuai aturan, operasional pasar berlangsung hingga pukul 13.00 WIB dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam lokasi bersamaan.

Protokol kesehatan juga perlu diterapkan lebih ketat, sebelum pergi ke pasar, baik pembeli maupun pedagang harus memastikan kondisi yang sehat.

"Sejauh ini tidak ada pelanggaran berat karena pasarnya pasar kecil, hanya memenuhi kebutuhan lokal. Kita sudah sampaikan kepada pedagang juga agar perhatikan prokes lebih ketat, termasuk berani menegur pembeli yang tidak pakai masker," tuturnya.

Pihaknya berharap upaya tersebut bisa mendorong masyarakat lebih disiplin menerapkan prokes.

"PPKM Darurat ini berlaku hingga 20 Juli 2021 dengan segala aturannya, namun prokes tetap harus dijalankan selama pandemi, untuk melindungi semua pihak dari Covid-19," imbuh Achmad.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler