Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Kembali Dibuka

12 Juli 2021, 18:49 WIB
Seorang warga sedang membuat AK-1 atau kartu kuning di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK-1) atau kartu kuning di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, kembali dibuka, Senin, 12 Juli 2021.

Sebelumnya, selama satu pekan, pelayanan AK-1 ditutup sementara karena kasus Covid-19 di Kota Cimahi meningkat.

Selain itu, karena sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Iya hari ini kami kembali buka pelayanan AK-1. Kemarin sempat ditutup dari Senin, 5 Juli sampai Jumat 9 Juli," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Teja Dahliawati saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: KPK Perlu Keterangan Anies, Janji Ungkap Semua yang Terlibat di Kasus Tanah Munjul, Firli: Tak Pandang Bulu

Menurut Teja, di hari pertama pasca ditutup sementara, tidak terlalu banyak warga yang datang untuk membuat AK-1. "Hari ini hanya ada lima orang yang mengajukan pembuatan AK-1," ucapnya.

Ia mengaku ada sedikit kekhawatiran jika pemohon AK-1 melonjak di pertengahan bulan ini. Mengingat saat ini sedang berlangsung pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana salah satu syaratnya harus menyertakan AK1. Sementara pendaftaran terakhir CPNS pada 21 Juli 2021.

"Mereka tahunya kita kan lagi WFH (work from home), padahal tidak semua WFH, pelayanan tetap dilakukan. Jadi takutnya numpuk di akhir atau jelang berakhirnya pendaftaran CPNS," terangnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada warga yang akan membuat AK-1 untuk segera mendatangi kantor Disnaker Kota Cimahi.

Baca Juga: Bobby Nasution Izinkan Warga Medan Takbiran di Masjid Saat Idul Adha, Tapi...

"Iya lebih baik membuat AK-1 sekarang, kalau di akhir (pendaftaran) takutnya membludak," imbuhnya.

Menurut Teja, di masa pandemi Covid-19 dan di masa PPKM Darurat ini, pihaknya membatasi pelayanan AK-1 hanya 2,5 jam dalam sehari.

"Kita batasi cuma sampai jam 11.30 WIB, hanya 2,5 jam saja. Kalau panjang durasinya terlalu beresiko," tuturnya.

Teja mengatakan, kartu kuning merupakan syarat untuk mengajukan permohonan kerja, termasuk mendaftar CPNS. Ia menambahkan selama ini rata-rata pemohon pembuatan kartu kuning berasal dari lulusan SMA atau SMK.

Baca Juga: 2 Kendaraan Dinas Polres Tasikmalaya Dirusak Massa, Begini Penjelasan Polda Jabar

"Lebih banyak sih yang baru lulus sekolah, dibandingkan dengan yang lulus sudah lama," ujarnya.

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Sementara Syarat yang harus dipenuhi pada pemohon agar bisa mendapatkan kartu kuning ini yakni pasfoto 2 lembar, KTP, KK, ijazah terakhir, akta kelahiran, serta mengisi format AK-1.

"Kalau syaratnya lengkap, pembuatannya hanya 5-10 menit. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun," terang Teja.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler