Zona Merah, Pemotongan Hewan Kurban Disarankan di RPH

13 Juli 2021, 19:37 WIB
Petugas Diskanak Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan hewan kurban, di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Senin 12 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang akan dilaksanakan 20 Juli 2021 nanti akan berbeda karena digelar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut mensosialisasikan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.

Kepala Diskanak kabupaten Garut, Sofyan Yani mengatakan, berkaitan dengan lokasi pemotongan, untuk zona merah dan oranye disarankan pelaksanaan pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah yang ada di Ciawitali dan Wanaraja.

"Atau bisa juga dilakukan di masjid besar tiap kecamatan dan desa serta masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat," ujarnya, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung Diperluas Jelang Berakhirnya PPKM Darurat

Adapun untuk level kewaspadaan zona kuning, terang Sofyan, boleh dilaksanakan di masjid besar tiap kecamatan dan desa, atau masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat.

Menurut Sofyan, penyembelihan hewan kurban dilakukan di titik tertentu bertujuan, di antaranya untuk menghasilkan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Kemudian memastikan dilaksanakannya Prokes 5 M yang ketat, dan menghindarkan adanya kasus positif Covid-19 yang saat ini dengan varian baru yang semakin mengancam masyarakat.

Sedangkan persyaratan titik lokasi pemotongan hewan kurban diantaranya lokasi luas dan terbuka (masjid besar/lapangan sekolah/lapangan kantor desa), tersedia air yang mencukupi, dan tersedia tempat pembuangan limbah.

Baca Juga: Luhut Lagi-lagi Jadi 'Sasaran Tembak', Epidemiolog: Jangan Ada Dusta, Pandemi di Indonesia Belum Terkendali!

Sofyan menyebutkan, apabila pemotongan dilakukan di luar RPH Pemerintah, karena RPH yang dimiliki pemerintah mempunyai keterbatasan, maka pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus menerapkan beberapa ketentuan.

"Masjid atau Ponpes atau Yayasan yang bermaksud menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH serta membuat Pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M," ucapnya.

Prokes yang dimaksud, lanjut Sofyan, adalah menjaga jarak yang aman, hanya petugas dan panitia yang boleh hadir, dilaksanakan di titik tertentu, ternak diantar hanya oleh DKM, ternak disembelih dan karkas dibawa kembali oleh DKM.

Selanjutnya, karkas hewan kurban direcah, dikemas dan dibagikan oleh DKM dan panitia penyelenggara ke rumah-rumah untuk menghindarkan kerumunan.

Sofyan juga menuturkan, bahwa surat rekomendasi penyembelihan Hewan kurban akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dan bisa diperoleh melalui Kepala UPT Wilayah Kecamatan setempat.

Baca Juga: Edi Tak Pernah Dapat Pemberitahuan, Tiba-tiba Harus Membayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

"Pembagian daging kurban atau gantingan kepada penerima yang berhak sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan. Jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan pangan," sarannya.

Sofyan berharap, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi tahun 2021 ini berlangsung khidmat, dengan mengedepankan unsur Ihsan dan kesejahteraan hewan kurban, serta menghasilkan PAH (pangan asal hewan) yang Aman, Sehat Utuh dan Halal dengan tetap memastikan dijalankannya protokol kesehatan 5M di seluruh kalangan masyarakat.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, ia pun mengajak untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Ibadah kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Semoga Ibadah Kurban 1442 H Tahun 2021 di Kabupaten Garut terselenggara dengan aman dan kondusif sehingga penyebaran wabah pandemi dapat dikendalikan," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler