Polemik KPK Masuki Babak Baru, Komnas HAM Akan Kembali Periksa 75 Pegawai Demi Temukan Fakta Lain

22 Juli 2021, 20:27 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. /Dok. Komnas HAM

GALAMEDIA – Kisruh penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus terjadi hingga saat ini.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama pegawai lain yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pun sempat melaporkan pimpinan KPK ke pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut mereka, ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan oleh petinggi KPK.

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," ujar Novel di Jakarta.

Baca Juga: Moeldoko Buka Suara Soal Dugaan ICW Dirinya Terlibat PT Harsen dan Ivermectin: Sangat Berbahaya

Novel menjelaskan, terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM, di antaranya terkait masalah beragama, penyerangan privasi hingga seksualitas.

Menurut dia dan rekannya, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan. Sehingga, Novel yakin bahwa TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai berintegritas.

Terkini, Komnas HAM terus berupaya mendalami dugaan kejanggalan penonaktifan tersebut. Pada hari ini, Kamis, 22 Juli 2021, Ahli Hukum Tata Negara pun diperiksa.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyatakan, pemeriksaan kepada ahli hukum dilakukan guna memperkuat konsep dan lainnya.

Baca Juga: Media Asing Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Jokowi Ogah Lockdown Meski Corona Meledak

"Hari ini, kami memperdalam lagi dengan ahli hukum tata negara, untuk memperkuat konsep, hukum dan konsekwensi kewenangan, hirarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum, ini bagian dari tata kelola negara hukum," katanya saat dihubungi, Kamis, 22 Juli 2021.

Selain itu, pihak Komnas HAM juga kembali memeriksa perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperdalam detail dan klarifikasi fakta terbaru.

"Kemarin kami memperdalam detail dan klarifikasi beberapa informasi lagi ke pegawai KPK guna memastikan perkembangan faktual yang satu dengan lain, ada perbedaan, serta memperkuat dengan bukti pasca kami mendapatkan beberapa keterangan pihak lain," pungkas Anam.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler