PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Minta 27 Kepala Daerah Terapkan Kewaspadaan Level 4

22 Juli 2021, 22:35 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daud Achmad saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) pada 11 Juni 2021 di Gedung Sate, Bandung./Foto: Dinkes Jabar /

GALAMEDIA - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta 27 bupati/waki kota dijawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM. Meski demikian ada satu daerah dijabar yang masuk level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

"Daerah yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Tapi keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung, Kamis 22 Juli 2021.

Penerapan kewaspadaan level 4 ini, dikeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menikdaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Juli 2021: Miss Olive Bertemu Andin, Rahasia Baru Elsa Terungkap  

"Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tuturnya.

Dijelaskan Daud, beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain adalah, aktivitas sektor non esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.

"Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup," tegas Daud.

Surat edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus COVID-19, di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan. Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar 404 orang per hari,
sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003.

Baca Juga: Dukung Wakaf Pulihkan Ekonomi, Sinergi Foundation Bicara di Fesyar Jabar 2021

Sementara daerah aglomerasi Bandung Raya masing- masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.

Dalam surat edaran itu Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI/Polri.

Daud menjelaskan, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu belangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.

"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" jelas Daud.

Baca Juga: Polemik KPK Masuki Babak Baru, Komnas HAM Akan Kembali Periksa 75 Pegawai Demi Temukan Fakta Lain

Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.

Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler