Revisi Statuta UI Juga Rugikan Mahasiswa, BEM UI: Bisa Hancurkan UI Jika Dibiarkan

24 Juli 2021, 20:19 WIB
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. /Pikiran Rakyat/


GALAMEDIA - Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 yang berujung pada revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) ternyata terdapat pasal bermasalah yang bisa merugikan mahasiswa.

Setidaknya hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Leon Alvinda Putra dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu, 24 Juli 2021.

Hal itu ditemukan setelah BEM UI melakukan telaah dan kajian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tersebut.

"Ada beberapa pasal bermasalah yang menyangkut kepentingan mahasiswa," kata Leon.

Misalnya, lanjut Leon, terkait beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik.

Disebutkan, dalam Statuta terbaru, kampus tak lagi memiliki kewajiban untuk mengalokasikan beasiswa minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan mahasiswa.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Gagal Tangani Covid-19, KH Said Aqil Siradj Ungkapkan NU Tak Diajak Ngomong

Padahal, lanjut dia, aturan ini sebelumnya tertuang dalam PP 68/2013 Pasal 11 ayat 5. Namun, dalam PP 75/2021 aturan ini tak lagi berlaku.

Sementara itu dalam Statuta baru UI kata Leon, hanya ada aturan berkaitan penjaringan mahasiswa dari seluruh Indonesia yang berprestasi secara akademik namun tak mampu secara ekonomi.

Penjaringan ini akan dialokasikan untuk 20 persen kursi dari total mahasiswa yang diterima kampus tersebut melalui pola penerimaan secara nasional. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 PP 75/2021 ayat 4.

"Tentu, ada perbedaan di kedua pasal ini. Perubahan frasa keseluruhan jumlah mahasiswa menjadi seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan secara nasional. Frasa ini dia sebut akan berdampak kepada mahasiswa," ujarnya.

Baca Juga: Klaim PPKM Level 4 Buahkan Hasil, Luhut Binsar Pandjaitan Sampaikan Kabar Gembira untuk 3 Wilayah

"Artinya implikasi yang mungkin terjadi 20 persen ini hanya yang diterima lewat SNMPTN dan SBMPTN saja. Simak UI, PPKB dan lain sebagainya tidak ada syarat ini setelah statuta baru," kata dia.

Perubahan aturan dalam Statuta UI itu pun menurut Leon sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai kampus berjas kuning tersebut. Menurutnya, jika dibiarkan maka berpotensi menghancurkan UI itu sendiri.

"Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler