PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Pusat Pertokoan di Kota Bandung Nekat Berjualan Mulai Besok

25 Juli 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi Pusat Perdagangan di Kota Bandung. /Humas Kota Bandung/


GALAMEDIA - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang, Aliansi Pedagang Kota Bandung nekat kembali berdagang besok, Senin, 2 Juli 2021.

Mereka akan memulai beraktivitas kembali lantaran kehidupan ekonomi yang dirasa cukup berat selama penerapan PPKM Darurat (sebelum berganti istilah menjadi PPKM Level 4).

Di halaman ITC Kebon Kalapa, perwakilan Aliansi Pedagang Kota Bandung, yang mewakili 27.000 pedagang dari delapan pusat pertokoan membuat pernyataan sikap berupa penandatanganan petisi.

Nantinya petisi tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Pengunjung Warung Nasi Diberi Waktu 20 Menit, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Banyak Berkomunikasi!

Dalam petisi tersebut, mereka dengan tegas akan mulai berdagang besok, yakni 26 Juli 2021. Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Kami mengalami kelumpuhan ekonomi sejak satu tahun ini. Pedagang di pusat petokoan adalah kelompok yang terdampak langsung, namun tidak disentuh pemerintah. Kami berharap pemerintah mampu menangani penyebaran Covid-19, tanpa harus menghentikan denyut ekonomi ribuan pedagang," kata koordinator Aliansi Pedagang Kota Bandung, Rahmat Ari Andi, Minggu, 25 Juli 2021.

"Kami juga berharap pemerintah lebih memperhatikan nasib pedagang," ucapnya.

Sementara itu dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Novel Baswedan Duga Dewas KPK Dikelabui oleh Petinggi KPK: Segera Berbenah

Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Presiden Joko Widodo.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait.

Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat karena dampak pandemi COVID ini menyasar sektor ekonomi juga.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler