Eks Narapidana Kasus Korupsi Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Arief Poyuono: Langkah yang Rugikan Pak Jokowi

5 Agustus 2021, 21:06 WIB
Mantan Politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono. /YouTube/Najwa Shihab

GALAMEDIA – Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono turut menyoroti soal pengangkatan seorang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi menjadi Komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN.

“Mantan napi kasus tipikor (tindak pidana korupsi) atau TPPU atau suap pun diangkat jadi Komisaris,” ujar Arief Poyuono melalui akun Twitternya, seperti dikutip Galamedia, Kamis, 5 Agustus 2021.

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi langkah blunder yang merugikan Presiden Jokowi.

“Bisa jadi ini merupakan langkah blunder yg merugikan Pak Jokowi. ROESAAAKKKKKKKK,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi Izendrik Emir Moeis telah resmi ditunjuk para pemegang saham untuk memangku jabatan sebagai Komisaris PT. Pupuk Iskandar Muda (PT. PIM), 18 Februari 2021.

Baca Juga: Kadin dan Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Melawan Pandemi

Dilansir Galamedia dari laman resmi perusahaan pim.co.id, PT. PIM merupakan anak perusahaan dari perusahaan BUMN PT. Pupuk Indonesia (Persero) dengan kepemilikan saham sebesar 99 persen.

Dalam laman tersebut juga turut ditunjukkan informasi lengkap terkait latar belakang Izendrik Emir Moeis.

Pria kelahiran 27 Agustus 1950 ini tercatat sebagai alumni S1 Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) dan S2 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia (UI).

Sebelum diangkat menjadi Komisaris PT. PIM, Izendrik Emir Moeis sempat mengampu jabatan sebagai pengajar di Fakultas Teknik UI pada tahun 1975.

Baca Juga: Marak Baliho dari Berbagi Partai, Abdillah Toha Heran: Halo Puan, Airlangga, Muhaimin, AHY, Apa Tidak Risih?

Selain itu, Izendrik Emir Moeis juga memiliki pengalaman bekerja sebagai Manager Bisnis di PT. Tirta Manggala.

Memasuki tahun 1980 hingga 2000, Izendrik Emir Moeis mulai menapaki karirnya sebagai Direktur Utama di sejumlah perusahaan swasta.

Namun, tepat pada tahun 2012, Izendrik Emir Moeis yang pada saat itu masih menjabat sebagai Anggota DPR, harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler