Desak Ari Kuncocro Pilih Rektor atau Komisaris BUMN, Akbar Faizal: Bantu Kembalikan Kewarasan Bangsa Ini

- 22 Juli 2021, 13:16 WIB
Rektor UI Prof Ari Kuncoro memutuskan mundur dari posisi Wakil Komisaris BRI, Kamis 22 Juli 2021
Rektor UI Prof Ari Kuncoro memutuskan mundur dari posisi Wakil Komisaris BRI, Kamis 22 Juli 2021 /Foto: Dok. Universitas Indonesia./


GALAMEDIA - Mantan Anggota DPR RI, Akbar Faizal baru-baru ini turut mengkritik tindakan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro. Diketahui, Ari Kuncoro selain sebagai Rektor UI, ia juga telah merangkap jabatan sebagai Komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Menanggapi hal tersebut, mantan anggota DPRI RI tersebut mendesak Ari Kuncoro untuk memilih salah satu dari dua jabatan besar yang ia emban tersebut, yaitu sebagai Rektor UI atau Komisaris BUMN.

“Yth. Rektor @univ_indonesia Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: rektor atau komisaris BUMN,” ujar Akbar Faizal dilansir Galamedia dari akun Twitter @akbarfaizal68 pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Bikin Haru! Komedian Ini Manfaatkan Momen Idul Adha dengan Berbagi di Jalanan, Netizen: Panjang Umur Orang Bai

Bahkan Akbar Faizal juga menyarankan Ari Kuncoro yang merupakan seorang rektor, seharusnya fokus dalam memulihkan keadaan bangsa.

“Bantu bangsa ini mengembalikan kewarasan bangsa yang seharusnya menjadi concern Anda,” kata Akbar Faizal.

Tak berhenti disitu, mantan anggota DPR tersebut juga turut menyoroti terkait polemik perubahan pada Statuta UI yang memperbolehkan Rektor rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN, Akbar menyebut hal itu merupakan tanggung jawab dari yang menerbitkanya.

“Soal PP (peraturan pemerintah) yang menjadi pijakan Anda, biar menjadi urusan yang menerbitkannya,” ujarnya. Seperti diketahui, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN sejak beberapa waktu lalu tengah menjadi sorotan.

Baca Juga: Kritisi Tindakan Rektor UI yang Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah!

Pasalnya, hal tersebut dinilai berlawanan dengan aturan sebagaimana yang tercantum Statuta UI. Persoalan itu belum selesai, kini publik dikagetkan dengan ketentuan yang ada dalam Statuta UI terbaru bahwa rangkap rektor diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x