Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Berlaku di Kabupaten Bandung Mulai 12 Agustus 2021

11 Agustus 2021, 17:31 WIB
Satlantas Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi pemberlakuan ganjil-genap kendaraan bermotor pribadi di Exit Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

GALAMEDIA - Kabupaten Bandung akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pribadi yang melintas di wilayahnya.

Pemberlakuan ini berlaku pada ruas jalan tertentu di mulai tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021.

Titik pertama, ganjil-genap berlaku di Jalan Al Fathu (traffic light Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame).

Kemudian jalan akses Tol Soroja-Soreang (traffic light Al Fathu sampai Simpang 4 Tol Soroja).

Titik ketiga yaitu Jalan Kopo-Soreang (traffic light Gading Cingcin sampai traffic light Pemda Kabupaten Bandung).

Aturan ganjil-genap terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Jurusan Kuliah 7 Presiden Republik Indonesia, BJ Habibie Paling Banyak Gelar?

Pengecualian berlaku bagi kendaraan Dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

Aturan ganjil-genap di Kabupaten Bandung./Instagram

Hari ini, Rabu, 11 Agustus 2021, Satlantas Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi di Exit Tol Soroja Soreang.

Baca Juga: Buntut Laporan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi!

Menurut Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian, sosialisasi juga dilakukan di kawasan lampu merah Gading Cingcin Soreang sampai ke kawasan lampu merah di sekitar Pemkab Bandung.

"Itu ruas-ruas jalan yang ditentukan untuk pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap," katanya.

Ia menjelaskan, pemberlakuan aturan ganjil-genap dimulai Kamis, 12 Agustus 2021.

Aturan tesebut berlaku di pagi hari mulai pukul 07.00-09.00 WIB, dan sore pukul 16.00 sampai jam 18.00 WIB.

Baca Juga: Akademisi Ali Syarief: Kalau Jokowi Ngomong Soal Mobil, Saya Ingat Legenda Mobil ESEMKA

Jika diketahui ada pengendara roda dua maupun roda empat dengan plat nomor polisinya angka terakhirnya tidak sesuai dengan pelaksanaan ganjil-genap, akan diputar balik.

"Kamis 12 Agustus 2021 itu merupakan tanggal genap, yang boleh masuk di ruas-ruas jalan tertentu itu kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat dengan plat nomor genap dan yang dilihat angka terakhir," ujarnya.

"Ini khusus diberlakukan, karena ini pertama dilaksanakan di Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan ini bisa berjalan sukses. Tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kabupaten Bandung," tandas dia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler