Segera Lengkapi Syaratnya! Anak Sekolah Kini Bisa Dapat BLT Kemensos, Total Rp 4,4 juta Lho!

12 Agustus 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi BLT Kemensos. /Ali Bakti/Bagikan Berita



GALAMEDIA - Indonesia sampai saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.

Lebih dari satu tahun Indonesia beserta elemen yang terlibat berupaya untuk mengatasi pandemi covid-19.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya menekan laju penyebaran covid-19 dengan menerapkan kebijakan PPKM.

PPKM sendiri sudah diterapkan lebih dari satu bulan, mulai dari awal Juli hingga Agustus 2021.

Diketahui, pandemi covid-19 di Indonesia yang belum kunjung usai lantas turut berdampak terhadap berbagai pihak.

Baca Juga: Juliari Minta Divonis Bebas karena Anaknya jadi Korban Bully, Profesor Ayang: Perampok Hukum Mati Saja!

Untuk itu, Pemerintah pada masa pandemi terus memberikan bantuan bagi anak sekolah. Sebelumnya, Anda terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan BLT anak sekolah 2021.

Untuk diketahui, BLT anak sekolah 2021 merupakan bagian dari bansos PKH Kementerian Sosial (Kemensos), karena itu syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 harus melalui DTKS Kemensos.

Agar bisa mendapat bantuan ini, cek syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 berikut:

1. Anak sekolah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Usai Langgar Ganjil Genap, Oknum DPRD Marah ‘Saya Pembuat Aturan!’, Geisz Chalifah: Banyak Laga PSI!

Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP bisa melakukan pendaftaran KKS terlebih dahulu dengan syarat dan langkah berikut:

- Syarat dan cara daftar KKS di DTKS Kemensos

1. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 tergolong warga terdampak Covid-19.

- Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Cek Uji Coba Pembukaan Mal, AKBP Yoris Minta Kekurangan Dilengkapi

3. Hasilnya akan ditampilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Christ Wamea Sebut Jokowi Pemimpin Pencitraan: Semua yang Dijanjikan Justru Sebaliknya

9. Selanjutnya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah memiliki KKS, selanjutnya pendaftaran KIP bisa dilakukan dengan datang ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa KKS.

Apabila siswa tidak memiliki KKS, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat daftar di dinas pendidikan.

Untuk diketahui, BLT anak sekolah 2021 menyasar peserta didik untuk tingkatan SD, SMP dan SMA dengan total bantuan sebesar Rp 4,4 juta. Berikut rinciannya:

- Rp 900.000 per tahun untuk siswa SD sederajat

- Rp 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat

- Rp 2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler