Tak Cuma Rumah Isoman, Kecamatan Cibiru Juga Sediakan Rumah Singgah Sehat di Masa Pandemi Covid-19

12 Agustus 2021, 22:44 WIB
Ilustrasi: Di wilayah Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, tak hanya rumah isoman yang tersedia, tetapi juga rumah singgah sehat. //Pixabay/KitzD66//

GALAMEDIA - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menyediakan rumah isolasi mandiri (isoman).

Namun berbeda dengan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Di wilayah ini tak hanya menyediakan rumah isoman, tetapi juga Rumah Singgah Sehat.

Menurut Camat Cibiru, Didin Dikaryuana, rumah ini digunakan bagi warga yang sehat untuk memisahkan diri dengan keluarganya yang terkonfirmasi Covid-19.

"Sehingga ketika sebagian keluarganya terpapar, yang sehatnya harus keluar dan dipindahkan ke rumah singgah sehat," tuturnya, Kamis, 12 Agustus 2021.

"Masyarakat di sana bergotong royong membiayai untuk menyewa kamar. Kebetulan di Cibiru itu banyak kontrakan," tambahnya.

Baca Juga: AHY Keluarkan Perintah Terbaru Sekaligus Berduka: Sudah Terlalu Banyak yang Gugur!

Sedangkan warga yang terkonfirmasi Covid-19, kata Didin, dipantau oleh RT/RW dan masyarakat dibantu.

"Ada seorang dermawan yang menyediakan rumah singgah sehat ada beberapa kamar disertai dengan peralatannya. Dengan cara memindahkan yang sehatnya relatif lebih tenang ke masyarakatnya juga," imbuhnya.

Selain menyediakan rumah singgah sehat, untuk memastikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berjalan lancar, Kecamatan Cibiru menggelar patroli di malam hari.

Pada kegiatan ini, Kecamatan Cibiru menggandeng TNI dan Polri. Meski dalam upaya menegakan aturan, kegiatan tetap dilaksanakan dengan humanis.

"Kita pantau kafe dan tempat nongkrong. Razia masker masuk di jalan-jalan desa," kata Didin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Agustus 2021: Demi Elsa, Mama Sarah Sujud dan Memohon-mohon ke Nino

"Kemudian hari minggu penutupan pasar tumpah. Pasar wisata 46, sejak awal PPKM kami melakukan penutupan,” tambahnya.

Tetapi jika ada kafe, restoran, atau tempat usaha yang membandel melanggar aturan PPKM Level 4, pihaknya tak segan untuk menindak tegas.

“Kami lakukan penindakan. Mesikipun itu jalan terakhir,” tegasnya.

Selama menjalankan tugas itu, aparat juga selalu menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Adapun prokes yang dimaksud yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca Juga: Usai Drama Penangkapan Secara Paksa dan Disebut Ditahan, Dokter Richard Lee Akhirnya Dipulangkan

Di kesempatan yag sama, Kasubsektor Cibiru Polsek Panyileukan, Iptu Kusmana Adibrata mengatakan, Cibiru merupakan wilayah yang cukup unik karena berbatasan dengan Kabupaten Bandung.

Sehingga Cibiru memiliki satu jalur utama dan 9 titik 'jalur tikus' untuk masuk ke Kota Bandung.

"Jadi agak sulit kalau mengetatkan sendiri. Sebanyak 9 pintu ini menjadi titik kelemahan kita untuk pembatasan kendaraan," ungkapnya.

Tetapi meski begitu, pihaknya terus berupaya mengontrol mobilitas masyarakat. Bahkan pada malam hari pihaknya memantau aktivitas para pelaku usaha termasuk PKL.

"Kita imbau pedagang, yang makan ditempat hanya boleh 20 menit. Minimal 3 orang yang boleh di warung," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler