Usai Drama Penangkapan Secara Paksa dan Disebut Ditahan, Dokter Richard Lee Akhirnya Dipulangkan

- 12 Agustus 2021, 22:28 WIB
ichard Lee (tengah) dipulangkan Polda Metro Jaya pada Kamis 12 Agustus 2021, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti di akun media sosial yang disita polisi sebagai barang bukti./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
ichard Lee (tengah) dipulangkan Polda Metro Jaya pada Kamis 12 Agustus 2021, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti di akun media sosial yang disita polisi sebagai barang bukti./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIA - Dokter Richard Lee (RL) yang ditangkap secara paksa akhirnya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Padahal beberapa jam sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan RL ditahan dan sudah berstatus sebagai tersangka.

RL akhirnya dipulangkan Kamis, 12 Agustus 2021 malam usai ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: AHY Keluarkan Perintah Terbaru Sekaligus Berduka: Sudah Terlalu Banyak yang Gugur!

Beberapa jam sebelumnya, Yusri sendiri yang menyatakan RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Krimsus Polda Metro Jaya.

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 11 Agustus 2021 siang atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution membenarkan RL dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x