Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Agustus 2021: Demi Elsa, Mama Sarah Sujud dan Memohon-mohon ke Nino
"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya, dilansir Antara.
Razman juga mengatakan, RL tidak dikenakan wajib lapor dan menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.
"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," tegasnya.
Baca Juga: Minta Jokowi Kasihani Luhut Binsar Pandjaitan, Pakar dari UI Sebut Pejabat Tergolong Langka
Terkait penangkapan terhadap Richard, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.
"Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," tandas Razman.***