Wapres Ma’ruf Amin: Vaksin Merupakan Perintah Agama, Bukan Sunah Tapi Wajib Hukumnya

20 Agustus 2021, 09:04 WIB
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

GALAMEDIA – Meninjau proses vaksinasi di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten pada Kamis, 19 Agustus 2021, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyampaikan beberapa hal terkait vaksin.

Ma’ruf mengatakan, vaksin merupakan perintah agama dan hukumnya wajib sebagai salah satu ikhtiar menghadapi Covid-19.

“Ini juga masalah perintah agama, jadi kalau masih ada orang yang masih belum (yakin) dengan pemahaman yang keliru, bahwa seakan-akan dia harus pasrah pada takdir, itu iya, tetapi juga diperintah untuk berusaha berikhtiar untuk mencegah terjadinya penyakit atau mengobati,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Mengenakan Burqa, Taliban Bunuh Wanita Afghanistan di Jalanan

Mengutip kitab karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, Ma’ruf menjelaskan menjaga diri dari kemungkinan datangnya bahaya adalah wajib dan perlu diantisipasi. Karena itu, vaksin juga wajib hukumnya.

Dimaknai secara kontekstual, menjaga diri dari wabah Corona adalah suatu kewajiban, sebab dampak virus tersebut cukup berbahaya.

“Wajib hukumnya. Bukan sunnah lagi, tapi wajib,” tegasnya.

Selain petunjuk dari ulama, kewajiban menjaga diri dari wabah juga termaktub dalam tujuan syariah (maqashid syariah), di mana salah satu poinnya adalah hifdzun nafs (menjaga jiwa).

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Terbaru 20 Agustus 2021: Antam Naik Tipis, UBS Turun Lagi

Oleh karena itu, vaksinasi dan melaksanakan protokol kesehatan serta seluruh upaya pengobatan merupakan kewajiban sebagai warga negara.

“Oleh karena itu, vaksinasi dan melaksanakan prokes dan semua upaya pengobatan, itu bukan hanya soal kewajiban sebagai bangsa, sebagai warga bangsa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan pemerintah, per Kamis, 19 Agustus 2021 terjadi 22.053 penambahan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Masifkan Vaksinasi, Wapres Ma'Ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Merupakan Perintah Agama: Wajib Hukumnya

Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 3.930.300 sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020.

Selanjutnya, 29.012 orang dinyatakan sembuh dari infeksi virus tersebut. Akumulasi pasien yang sudah sembuh dari infeksi hingga saat ini sudah mencapai 3.472.915 orang.

Berikutnya, terjadi 1.492 penambahan kasus kematian akibat Covid-19. Sehingga total kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 122.633 kasus kematian.

Sebanyak 56.045.931 orang telah mendapat suntikan vaksin tahap pertama, sedangkan 30.368.525 orang mendapat suntikan vaksin tahap kedua.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler