Novel Baswedan dan Pegawai Nonaktif Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK: Pelanggaran Kode Etik

22 Agustus 2021, 21:05 WIB
Novel Baswedan. //tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary/

GALAMEDIA – Kisruh dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terjadi hingga saat ini.

Terbaru, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh sejumlah pegawai KPK yang telah dinonaktifkan.

Dirinya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik serta pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilakukan oleh Novel Baswedan, Harun Al-Rasyid, Yudi Purnomo, Aulia Postiera, Sujanarko, Rizka Anungnata, dan Rasalama Aritonang.

Mereka semua menjadi perwakilan 57 pegawai KPK yang sebelumnya dinonaktifkan.

Baca Juga: Lord Adi Angkat Koper dari MasterChef Indonesia Season 8, Netizen Patah Hati

“Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif,” ujar Rasalama dalam keterangan tertulis pada wartawan, Minggu, 22 Agustus 2021.

Kala itu, Alex sempat menyebutkan bahwa 51 pegawai KPK yang mendapat nilai merah tidak memenuhi syarat dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

Oleh karena itu, Alex diduga telah melanggar kode etik dan pedoman pegawai KPK.

“Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan. Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN,” tutur Rasamala lagi.

Baca Juga: Lord Adi Tersingkir, Netizen Ngamuk hingga Nekat 'Boikot' Master Chef Indonesia

“Kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK,” imbuhnya.

Rasalama juga menjelaskan, Alex dilaporkan bedasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf A, Pasal 6 ayat 2 huruf B, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Rasamala beserta 57 pegawai nonaktif lainnya juga diketahui sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK.

Surat tersebut berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler