GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar belum lama ii turut menanggapi perihal vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara.
Melalui akun Twitter pribadinya @Umar_Hasibuan_, Tokoh NU tersebut nampak menyindir keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara.
Lebih jauh, Gus Umar juga menyebut bahwa hakim tersebut malah berbaik hati pada korupstor, hanya karena Juliari Batubara menderita akibat bullian masyarakat kepada keluarganya.
“Vonis 12 thn diberikan Hakim hanya krn alasan Juliari menderita krn masyarakat membully keluarganya. Dan keluarganya menderita krn dibully. Hakimnya baik hati sama koruptor,” ungkap Gus Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @Umar_Hasibua_ pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Seolah geram, Gus Umar lantas memberikan pertanyaan kepada eks Menteri Sosial tersebut dengan mengatakan bahwa semua koruptor pasti akan mendapatkan bully.
“Eh Juliari lu itu punya otak Gak? Semua koruptor pasti dibully,” ujarnya. Oleh karena itu, jika Juliari Batubara tak ingin dibully oleh masyarakat Indonesia mengapa Juliari justru melakukan praktik korupsi.
“Klu Gak mau dibully ngapain lo korupsi,” ucapnya. Tak berhenti disitu, Tokoh Nu tersebut juga menyebut bahwa yang menjadi biang kerok dari permasalahan ini adalah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya memberikan tuntutan 11 tahun kepada Juliari Batubara.
“Bagi saya yg jadi biang kerok itu jaksa @KPK_RI yg cuma menuntut 11 tahun buat Juliari,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa ketua KPK Firli Bahuri sudah tidak bisa dipercaya dan baginya lembaga antirasuah ini sudah rusak parah sejak salah satu penyidik Novel Baswedan dipecat.
“Hakim cuma nambahi 1 thn. Firli sdh sdh Gak bisa dipercaya lagi. Bagi saya KPK sdh rusak parah stlh Novel dipecat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***