Peserta Seleksi CPNS Harus Sertakan Surat Hasil Tes PCR dan Sudah Divaksin

31 Agustus 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021. Peserta diwajibkan membawa hasi tes PCR. /Ilustrasi CPNS

GALAMEDIA - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kota Cimahi harus mempersiapkan diri, karena pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera berlangsung dalam waktu dekat.

Namun, untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus ditaat oleh seluruh peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia mengatakan, peserta yang mengikuti SKD sebanyak 2.450 orang, semuanya berasal dari formasi umum.

"Lokasi ujiannya ada 2 tempat. Untuk 2.216 peserta memilih titik lokasi ujian di Unpad (Universitas Padjadjaran) Bandung, sementara 234 peserta lainnya memilih titik lokasi ujian di lingkungan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk yang di BKN mulainya per 4 September 2021, kalau di Unpad tanggal 12 Oktober 2021," katanya saat dihubungi, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Bocoran Soal Seleksi Guru PPPK Edisi 1, Persiapkan Diri Anda, Tes Digelar 13-17 September 2021

Menurut Thaufik, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta seleksi CPNS sebelum mengikuti SKD, salah satunya adalah print out Formulir Deklarasi Sehat yang telah ditanda tangan dan diisi, melalui form di halaman resume pendaftar di Website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

"Selain itu, peserta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021," katanya.

Peserta dengan hasil Swab test RT PCR atau rapid test antigen yang dinyatakan reaktif atau positif sebelum pelaksanaan ujian diwajibkan segera melaporkan ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Cimahi.

Baca Juga: Lord Adi Cuma Dapat Hadiah Rp 10 Juta dari MCI 8, Netizen: Kebangetan, Pengen Nangis Dengernya

Syaratnya harus menyebutkan identitas dan nomor peserta melalui email bkpsdmd@cimahikota.go.id, dan atau telepon 022-6651001 (jam kerja), sebelum jadwal pelaksanaan ujian, dengan melampirkan atau menunjukan bukti hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen reaktif/positif, agar dapat dijadwal ulang seleksinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional BKN.

"Apabila tidak melaporkan ke Panselda Kota Cimahi sampai dengan batas waktu H -1 dari sesi jadwal peserta tersebut, maka dianggap mengundurkan diri," tegasnya.

Para peserta seleksi CPNS juga wajib sudah divaksin dosis pertama, dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin.

"Bagi Peserta yang tidak bisa melaksanakan vaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin, karena sedang hamil atau menyusui, penyintas Covid sebelum tiga bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Vaksinasi COVID-19 Pelajar untuk Tunjang PTM

Para peserta seleksi juga diwajibkan membawa dan menggunakan masker tiga lapis (3 ply/masker medis) dan di tambah masker kain di bagian luar (double masker). Peserta selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat ujian," tuturnya.

"Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Serta selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer," imbuh Thaufik.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler