Selamat Tinggal Dolar AS, Indonesia-China Kini Pakai Rupiah dan Yuan untuk Perdagangan

6 September 2021, 16:21 WIB
Indonesia-China sepakat mengganti dolar AS sebagai transaksi internasional di antara kedua negara dengan mata uang Rupiah dan Yuan. /Pixabay

GALAMEDIA – Senin, 6 September 2021 Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan China.

Pihak BI menjelaskan, kerangka kerja sama yang dimaksud di antaranya adalah, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Hal ini disusun bedasarkan nota kesepahaman yang disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warijoyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada tanggal 30 September 2020 lalu.

Baca Juga: Lagi Musim, 6 Manfaat Buah Mangga: Bisa Bantu Lawan Covid-19 hingga Cegah Risiko Kanker

“Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020,” ujar BI dalam situs resmi.

Selain dengan China, BI juga memiliki kerangka kerja sama dengan beberapa negara lain.

“Selain dengan China, BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya saat ini, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand,” katanya.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya lanjutan oleh BI guna mendorong penggunaan mata uang lokal agar lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Baca Juga: Sering Migrain? Jangan Buru-buru Minum Obat, Lakukan 5 Cara Alami Ini Agar Rasa Sakitnya Berkurang

Oleh karena itu, perluasan penggunaan LCS diharapkan akan mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Bank sentral mencatat penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha

Adapun manfaatnya seperti biaya konversi transaksi valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri, dan tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal.

Baca Juga: Nyatakan Siap Bela Seniman Mural yang Merasa Terancam, PKS: Kami Siap Mengadvokasi!

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank yang telah ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia, antara lain PT BCA Tbk. Bank of China (Hongkong) Ltd. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Lalu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank UOB Indonesia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler