GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu dini hari, 25 September 2021, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak tadi petang.
Politisi Partai Golkar ini diborgol lengannya.
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Ia turun dari lantai dua usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.25 WIB.
Azis langsung digiring ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 September 2021: Ibu Rosa Kembali Diteror hingga Terancam Dibunuh!
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, Wakil Ketua DPR RI ini sudah ditemukan di rumahnya.
"Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya," ujar Firli.
Menurut Firli, saat ini Azis dipersilakan mandi dan persiapan dulu.
"Sambil menunggu penasihat hukum. Test swap antigen negatif," ucapnya.
Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.***