Ramai Teror Pinjol Ilegal, Fadli Zon Geram: Bukti Sistem yang Mengatur dan Mengawasi Tak Jalan

22 Oktober 2021, 17:55 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon. //dpr.go.id/DPR /

GALAMEDIA - Ramainya kasus teror pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat nampaknya membuat Politikus Fadli Zon geram.

Fadli Zon bahkan menyebut bahwa pinjol tersebut sudah sangat keterlaluan dan super rentenir.

Hal itu dipaparkan Fadli Zon melalui akun media sosial Twitter miliknya @fadlizon pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Menurut anggota DPR RI tersebut, bahwa seharusnya pinjol ilegal itu sudah sejak bertahun-tahun lalu digulung.

"Pinjol ini memang sangat keterlaluan, super rentenir. Seharusnya sdh sejak tahun2 lalu digulung," kata Fadli Zon dikutip Galamedia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menyebutkan bahwa kasus teror pinjol ilegal itu merupakan bukti sistem pemerintah tak berjalan.

Baca Juga: WOW! Bukan Hanya Cantik dan Berbakat, 5 Artis Ini jadi Artis Terpintar di Indonesia Lho, Siapa Saja?

"Ini bukti sistem n institusi terkait yg mengatur n mengawasi tak jalan," paparnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat yang menjadi korban teror pinjol ilegal agar berani lapor ke polisi.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan terkini penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Konferensi pers virtual tersebut disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Jumat, 22 Oktober 2021.

"Siapa yang masih menjadi korban (pinjol ilegal) dan masih diteror, jangan takut untuk menyampaikan laporan. Saya melihat Polri sudah sangat proaktif, apabila ada yang terlewat silahkan laporkan," ungkap Mahfud MD dikutip Galamedia dari Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud MD juga menegaskan agar para penyelenggara pinjol ilegal tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Pasalnya, sudah banyak laporan teror yang diterima oleh pihak berwajib bahkan dirinya dan meresahkan masyarakat.

"Hentikan teror-teror itu. Saat ini sudah banyak laporan-laporan, yang bahkan sudah sampai kepada saya," ujarnya.

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa kepolisian telah menetapkan 57 tersangka dari 13 kasus pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs PSS di Liga 1 Malam Ini Jumat 22 Oktober 2021 Pukul 18.15 WIB

Selain itu, Agus menyatakan bahwa polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban. Ia juga meminta korban tidak ragu untuk melapor apabila mendapatkan tindakan teror dan intimidasi.

"Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respon cepat kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu, baik psikis maupun fisik," kata Agus.

"Jadi masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol ilegal, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian," imbuhnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler