Rilis Daftar Terbaru Pinjol Resmi, OJK: Suku Bunga Harus Murah

- 20 Oktober 2021, 21:14 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. /Instagram/@wimboh.ojk/

GALAMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar memiliki izin usaha. Berdasarkan data teranyar setidaknya ada 106 perusahaan.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," terang Wimboh saat konferensi pers, Selasa 19 Oktober 2021.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Baca Juga: Indonesia Merdeka Tapi Masih ada VOC, Gatot Nurmantyo: Negeri Ini Bukan Untuk Manjakan Orang Kaya!

kemudian, Wimboh menghimbau supaya pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang dapat menolong serta dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah. Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional,seperti yang dikutip Galamedia dari berbagai sumber.

Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

Adapun pinjol yang resmi mengantongi izin dari OJK per 6 Oktober 2021 di antaranya danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Mau Cash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Pinjaman, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x