Rilis Daftar Terbaru Pinjol Resmi, OJK: Suku Bunga Harus Murah

- 20 Oktober 2021, 21:14 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. /Instagram/@wimboh.ojk/

Baca Juga: BNPB Sebut Indonesia Layak Disebut Laboratorium Bencana Bukan Supermarket Bencana

Selanjutnya Kreditpro, Vintage, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta Pinjam Duit.

Ada juga Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Kemudian, UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.

Lalu KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFind, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, Ada Modal, sama Kita, Klik Cair, Samir, dan Uatas.

Sementara itu, ada enam fintech lending konvensional yang berstatus terdaftar di OJK. Diantaranya, TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x