Puan Maharani Sambut Baik Kebijakan Wajib Antigen atau PCR bagi Pelaku Perjalanan Darat

2 November 2021, 14:35 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Twitter @puanmaharani_ri/

GALAMEDIA - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat.

Pasalnya, sebelumnya ramai diberitakan bahwa para calon penumpang pesawat wajib menyerahkan hasil tes PCR untuk syarat naik pesawat.

Puan mengatakan, keputusan tersebut cukup bijaksana karena sebelumnya menimbulkan kontroversi.

"Kami mengapresiasi respons pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat," kata Puan.

Baca Juga: Heboh Cekcok Presiden Prancis dan PM Australia, Percakapan Kontrak Kapal Selam Senilai Miliaran Dolar Bocor

"Hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” sambung Puan dikutip Galamedia dari laman DPR.

Puan menjelaskan, sejak awal ia menilai bahwa tes antigen memang lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan dibandingkan PCR.

"Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagnosa. Untuk screening, sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi," urainya.

Kemudian, putri dari Megawati Soekarnoputri ini mengatakan, tidak semua orang bisa menggunakan PCR karena harganya belum terjangkau.

Baca Juga: Anies Pastikan Jakarta Tidak Banjir: Kalau Air Hujan di Bawah 100 Milimeter Masih Banjir, Maka Ada yang Salah

Walaupun pemerintah telah menurunkan harga tes PCR, bagi sebagian masyarakat harga tersebut masih tergolong mahal.

"Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat," paparnya.

Mantan Menko PMK ini pun menyoroti kebijakan baru yang diwajibkan kepada pelaku perjalanan transportasi darat.

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku bagi pengguna transportasi darat.

Baca Juga: Luhut Diisukan Terlibat Bisnis PCR, Jubir: Pak Luhut Selalu Menyuarakan Harga Test PCR Bisa Terjangkau

Dalam SE tersebut dinyatakan, para pengendara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Di dalamnya juga menyebutkan bahwa syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.

"Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat," tegas Puan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler