BKN Pertanyakan Pernyataan Refly Harun di YouTube, Soal Apa?

12 November 2021, 21:49 WIB
Ahli dan pakar hukun tata negara Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

GALAMEDIA - Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofii Mukhlis mempertanyakan pernyataan Refly Harun dalam kanal YouTube pribadinya yang berjudul "Kasus KM 50, Dirkrimum vs Kapolda Metro Kok Beda".

Terlebih terkait pernyataan Refly yang juga mengutip dialog antara Jaksa Penuntut Umum dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. TB Ade Hidayat.

Refly menganggap ada ketidaksinkronan antara keterangan Dirkrimum dengan Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Angka Covid-19 Menurun, Kepatuhan Terapkan Prokes Harus Tetap Diperkuat

"Channel YouTube Refly Harun terkesan sengaja juga ingin mengadu domba umat Islam dan memancing emosi umat belaka," kata Rofii, Jumat 12 November 2021.

Dia menilai, opini yang dibangun Refly Harun sangat membahayakan persatuan dan kesatuan berbangsa.

Padahal Indonesia sebagai negara hukum, di mana hukum menjadi panglima dalam kehidupan sehari-hari mestinya dijunjung tinggi.

Dia pun mengingatkan agar Refly tidak melakukan manuver tertentu. Apalagi kasus KM 50 tersebut masih berlangsung di persidangan.

Baca Juga: Politisi PSI Sebut Anies Baswedan Gunakan Cara Licik Usai FPI Bubar dan Habib Rizieq Dipenjara

"Seharusnya dia biarkan proses berjalan sesuai norma yang ada, gak usah diintervensi lewat opini," tegasnya.

“Gak usahlah, hanya untuk kepentingan konten Youtube, atau untuk agenda terselubung lainnya, rakyat diobok-obok. Kasihan keluarga korban, kasihan rakyat, dan kasihan Kapolda, Dirkrimum yang sudah bekerja keras setransparan mungkin, diobok-obok hanya untuk kepentingan jangka pendek," tukasnya.***

Sumber : berbagai sumber

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler