Rektor UMJ: Kok Seolah Permendikbud Sudah Seperti Kitab Suci, yang Tolak Disebut Penjahat Kelamin

14 November 2021, 17:00 WIB
Nadiem Makarim saat rapat kerja Mendikbud dengan Komisi X DPR / Antara

GALAMEDIA - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod menanggapi polemik pro kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Menurutnya, ada petinggi partai yang mendukung peraturan tersebut sangat berlebihan, sampai-sampai menyerang kelompok penolak.

Baca Juga: Banjir di Sintang Masih Belum Surut, Refrizal: Mana Bu Mensos? Apa Sudah Kesana? Pencitraan!

“MENOLAK PERMENDIKBUD PENJAHAT KELAMIN? Ada petinggi partai yang mendukung Permendikbud No 20/2021 sangat berlebihan. Sampai-sampai mengatakan bahwa yang menolak Permendikbud No 20/2021 disebutnya "penjahat kelamin". Sebagai petinggi partai, ucapannya tentu terlalu berlebihan,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @mamunmurod_ Minggu, 14 November 2021.

Hal ini sedikit aneh, karena biasanya petinggi partai yang disebut Ma’mum selalu mengecam kelompok keagamaan yang merasa paling benar.

“Agak aneh saja, petinggi partai yang ini kan sering menuduh kelompok lain intoleran, konservatif, dan mengecam kelompok-kelompok keagamaan yang merasa diri paling benar. Lho kok justru sekarang bersikap serupa, merasa diri paling benar dalam menyikapi Permendikbud No 20/2021,” ungkapnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Yakin Capres dari Luar Jawa Lebih Fresh, Tidak Basi dan Anti Perpecahan

Dia juga mengatakan bahwa tidak semua pihak harus setuju dengan Permendikbud Ristek yang baru saja diteken oleh Nadiem Makarim itu.

”Moso kita disuruh sepakat sepenuhnya mendukung Pemendikbud tsb? Lalu yang menolak dituduh sebagai "penjahat kelamin". Tak ada pernghargaan terhadap perspektif yang berbeda,” imbuhnya.

Apalagi, akhir-akhir ini kata Ma’mum, Permendikbud sudah dianggap seperti Kitab Suci

“Kok seolah Permendikbud sudah seperti Kitab Suci. Jangankan Permendikbud, wong Kitab Suci saja boleh ditafsirkan, bahkan dengan tafsir liar sekalipun. Jangan generalisasi dalam melihat persoalan sosial. Generalisasi itu cermin picik dan kerdilnya pola pikir seseorang,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, pihak yang menolak juga tidak menolak Permendikbud secara keseluruhan.

Baca Juga: Tolak Reuni 212, Ferdinand Hutahaean: Banyak Warga Dukung Polri Menindak Panitia Reuni Tak Jelas

“Seolah yang menolak berarti sepenuhnya tidak sepakat dengan Permendikbud. Padahal yang menolak juga variannya tidak tunggal. Ada yang menolak sepenuhnya. Ada yang meminta agar disempurnakan dengan memperhatikan nilai-nilai agamis bangsa kita,” sambungnya.

Ma’mum menilai memang sulit dipungkiri isi peraturan tersebut potensial melegalkan seks bebas di kalangan mahasiswa.

“Ada juga yang meminta agar kecenderungan membolehkan seks bebas yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 20/2021 dihapus. Sulit dipungkiri bahwa beberapa isi dalam Permendikbud No 20/2021 potensial melegalkan seks bebas di kalangan mahasiswa,” tuturnya.

Meski begitu, dia mengaku tetap mendukung sepenuhnya pesan yang ada dalam Permendikbud No 30 tahun 2021 itu.

Baca Juga: Terus Difitnah dan Diadu Domba, Ali Ngabalin Bela Erick Thohir: Ada Misi Kenabian yang Diembannya!

“Saya sepakat dan mendukung sepenuhnya pesan yang ada dalam Permendikbud No 20/2021 bahwa perlu ada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di di dunia pendidikan. Namun semangatnya harus tetap berwajah Pancasila, bukan semangat kebebasan yang cenderung liar,” pungkasnya. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler