SBY, MS Kaban dan Zulhas Bakal Diadili? Cendikiawan NU: Yang Rusak Hutan NKRI Bisa Diajukan ke Pengadilan

15 November 2021, 19:30 WIB
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /Twitter/@SBYudhoyono /


GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang juga akademisi muslim Indonesia di bidang hukum Islam, filologi, dan sejarah Islam, Ayang Utriza Yakin menantang agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS Kaban dan Zulkifli Hasan  (Zulhas) diadili di pengadilan.

Hal tersebut terkait adanya deforestasi akibat kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjabat di pemerintahan.

Seperti diketahui SBY menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode dari 2004-2014. Sementara MS Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan 2004-2009 dan Zulhas pada 2009-2014.

"Jika benar terbukti, bisa diadili: SBY, MS Kaban, Zulkifli Hasan, dkk. yang merusak hutan NKRI bisa diajukan ke pengadilan," ujar Wakil-Ketua LTM-PBNU ini melalui akun @Ayang_Utriza, Senin, 15 November 2021.

"Bisakah kebijakan dipidanakan?," tanyanya.

Baca Juga: Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Afghanistan Tak Mau Kumandangkan Lagu Kebangsaan Pilihan Taliban

Ia pun dengan tegas menyatakan bisa. Hal itu pun bisa dilakukan di negara Brasil.

"Bisa. Itu Presiden Brazil diajukan ke MA karena dianggap tidak melindungi hutan AMAZON," katanya.

Namun ia terkesan meragukan upaya tersebut bisa terealisasi di Indonesia.

"Berani?," ujarnya.

Seperti diketahui, kawasan hutan Papua selama dua dekade terakhir yang disebut mengalami deforestasi hingga 750 ribu hektar dalam 18 tahun terakhir.

Data dari foto satelit NASA yang diambil pada 2001 dan 2019. Peneliti penginderaan jauh NASA David Gaveau menyebut angka tersebut merupakan 2 persen dari keseluruhan wilayah hutan di Papua.

Dalam analisisnya Gaveau menjabarkan 28 persen hutan yang hilang digunakan untuk tanaman industri seperti sawit, 23 persen untuk sistem pertanian ladang berpindah, 16 persen karena tebang pilih, 11 persen untuk perluasan sungai dan danau, 5 persen karena kebakaran, dan 2 persen untuk pertambangan.

Baca Juga: RESMI dari POLDA JABAR Soal Pembunuhan SUBANG, Bukan Abal-abal, KAPOLDA: Menyangkut Integritas Polri!

Meski dua persen dari total keseluruhan hutan terlihat kecil, namun angka tersebut bisa menjadi sesuatu yang berbahaya jika deforestasi berlanjut.

Melalui perhitungan kasar, hilangnya 2 persen hutan dalam 2 dekade akan membuat tanah Papua pada milenial berikutnya tidak memiliki hutan sama sekali.

Dilansir dari situs NASA, hutan hujan Indonesia disebut sebagai tempat bagi 10 persen tanaman yang dikenal di dunia.

Lalu Indonesia juga menjadi tempat bagi 12 persen spesies mamalia dan 17 persen spesies burung.

Kementerian LHK langsung merespon terkait beredarnya informasi dari foto satelit NASA. KLHK menjelaskan dua foto satelit NASA tahun 2001 dan 2019 itu merupakan konsesi sawit PT Dongin Prabhawa di Kabupaten Merauke, Papua. Pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan sawitnya diberikan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban di era Presiden SBY, pada 5 Oktober 2009.

Perlu diketahui, luas yang diberikan sebanyak 34.057 hektar atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK Nunu Anugrah dalam siaran pers, Minggu 14 November.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Terpilih Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Margono: Jangan Ragukan Loyalitas TNI AL

Dua foto satelit NASA liputan 2001 dan 2019 tersebut --kata KLHK-- tidak cukup untuk menggambarkan laju pergerakan deforestasi di konsesi sawit tersebut dari tahun ke tahun, dan tudingan deforestasi diarahkan kepada pemerintahan Jokowi.

KLHK akhirnya merilis juga foto liputan satelit secara series mulai 2009 di areal konsesi tersebut, pada saat pelepasan kawasan hutan untuk izin sawit tersebut diberikan. Kemudian, dilanjutkan dengan penyajian foto satelit 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018 dan 2019.

Data liputan satelit tahunan tersebut sangat penting untuk disajikan agar informasi data satelit tidak terputus jika hanya menyajikan foto satelit 2001 dan 2019 saja. Dan gambaran itu jelas membuat persepsi publik yang tidak tepat.

KLHK menggaris-bawahi bahwa deforestasi di konsesi sawit PT. Dongin Prabhawa mulai dilakukan oleh pihak perusahaan pada tahun 2011, dua tahun setelah pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan sawit tersebut, yang diberikan pada awal Oktober 2009.

Pergerakan deforestasi tersebut terus meluas pada 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Secara umum, luasan deforestasi tidak mengalami pergerakan lagi berdasarkan foto satelit 2017 hingga 2019.

Pergerakan deforestasi tersebut, dapat diperiksa secara mudah melalui Google Earth pada fitur data tahunan.

Baca Juga: Anggota KKB Kocar-Kacir, Satu Tewas! TNI-Polri Gerebek Sebuah Rumah di Intan Jaya

"Tentu tidak relevan untuk menyimpulkan seolah-olah wajah hutan Papua telah gundul akibat deforestasi di konsesi sawit tersebut, yang hanya ditunjukkan oleh dua foto liputan satelit 2001 dan 2019 di konsesi sawit tersebut, mengingat luas izin konsesi yang diberikan di era Presiden SBY tersebut adalah seluas setengah DKI Jakarta," tulis Nunu.

"Luas Provinsi Papua setara sekitar 472 kali lipat luas DKI Jakarta. Hampir 70% hutan Papua berada dalam peta moratorium permanen," katanya.

"Sementara itu, hampir seluruh pelepasan kawasan hutan di Papua dan Papua Barat untuk sawit diberikan oleh era pemerintahan sebelumnya (2005-2014). Data satelit juga menunjukkan bahwa hampir seluruh deforestasi untuk sawit di Papua dan Papua Barat terjadi pada areal-areal perizinan sawit yang diberikan oleh era pemerintahan sebelumnya. Sehingga tidak benar bahwa kesalahan deforestasi dimaksud seperti direkayasa data seolah di era Presiden Jokowi," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler