DPMPTSP Kota Bandung Berikan Akselerasi Perizinan Fasilitas Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

17 November 2021, 17:44 WIB
Kepala Bidang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Bidang C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino. /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

GALAMEDIA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memberikan kemudahan terkait perizinan bagi fasilitas kesehatan (faskes) di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut, menyusul adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 Tahun 2020 Tentang Perizinan dan Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Dimana dalam surat edaran tersebut, diberikan relaksasi terkait perizinan bagi lima fasilitas kesehatan, yakni rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.

Kepala Bidang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Bidang C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan tersebut, maka fasilitas kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, maka izin penyelenggaraan/operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

"Termasuk bagi lima faskes yang disebutkan sebelumnya yang telah mengajukan permohonan izin operasional untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dinyatakan memiliki izin yang berlaku paling lama satu tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah," ungkapnya di Kantor DPMPTSP Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Rabu, 17 November 2021. 

Baca Juga: KUR Penyelamat UMKM di Masa Pandemi

Menurutnya dengan adanya surat edaran tersebut, maka memberikan relaksasi kepada faskes untuk tetap berjalan ditengah pandemi Covid-19. Mengingat perannya yang vital dalam penanganan dan memutus rantai penyebaran virus corona.

"Sejauh ini sudah ada 100 fasilitas kesehatan yang mengikuti surat edaran Menteri Kesehatan ini, sehingga bisa tetap beroperasi selama masa pandemi ini," terangnya.

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian juga diberikan akselerasi perizinan di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan arahan dari surat edaran menteri kesehatan.

"Untuk tenaga kesehatan bisa dengan online mandiri kita, yaitu dengan hayu gampil. Maka ini tetap terus berjalan," ujarnya.

Nana menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi akan akselerasi perizinan fasilitas kesehatan (faskes) kepada masyarakat. Dengan demikian, fasilitas kesehatan tetap bisa berjalan dalam membantu memutus rantai penyebarab Covid-19.

Baca Juga: Dilantik Jokowi Jadi KSAD, Dudung Abdurachman Langsung Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Empat

Kendati demikian, Ia juga berharap kepada fasilitas kesehatan untuk tetap mempersiapkan persyaratan terkait perizinan, karena ketika surat edaran tersebut dicabut, maka tetap harus mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku.

"Jadi bagi yang memperpanjang dan baru mengajukan izin, untuk tetap mempersiapkan perizinannya. Karena ketika surat edaran ini dicabut, maka tetap kembali pada regulasi perizinan, apalagi perizinan ini berlakunya 5 tahun," ucapnya.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengimbau kepada semua sektor usaha yang dilakukan oleh masyarakat Kota Bandung, untuk mengurus perizinan usahanya.

Lebih jauh, dengan adanya perizinan maka masyarakat dapat melakukan usahanya dan berusaha dengan nyaman dan tenang.

"Para pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang ada dalam perizinan, sehingga dapat melakukan usaha atau berusaha dengan nyaman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler