KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman

24 November 2021, 17:36 WIB
KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman /Instagram/@fspmi_kspi/

GALAMEDIA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal masih terus menolak keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum.

Iqbal secara tegas menyatakan bakal mengadukan pemerintah Indonesia ke Organisasi Buruh PBB alias International Labour Organization (ILO).

Baca Juga: Singgung Soal Fatwa MUI, Mahfud MD: Sejak Dulu Sampai Sekarang Fatwa Siapa pun Tak Harus Diikuti

Menurutnya, ada cara yang salah yang dilakukan pemerintah dalam penetapan upah minimum.

Cara yang dimaksud Iqbal adalah melakukan pendekatan keamanan pada proses penetapan upah minimum.

Salah satu contohnya, dia menuding Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta 'bekingan' Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan sanksi kepada kepala daerah yang enggan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan upah minimum.

"Saya benar-benar, pada sidang ILO saya akan laporkan proses begini, bahwa ada pendekatan keamanan secara struktural dan secara sosialisasi ke bawah,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Dituding Bekingi Brigjen TNI Zamroni oleh Arteria Dahlan, Ketua DPRD DKI Jakarta: Saya Bingung dan Jengkel

Dia menilai, sanksi tersebut jadi membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak.

“Gubernur pun yang mau naikkan upah lebih baik akan diancam SE Mendagri dan bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.

Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menjelasakan bahwa di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.

Tapi di Indonesia, kata dia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan.

Baca Juga: Panglima TNI Dapat Instruksi Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Pantau Kesejahteraan Papua

“Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” ungkapnya.

“Digabung aja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian,” sambungnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengaku heran karena Menaker meminta dampingan dari Mendagri, Kementerian Polhukam hingga Kejaksaan Agung untuk menjelaskan upah minimum.

“Anehnya juga Menaker minta didampingi Mendagri, Kementerian Polhukam, dan Kejaksaan Agung untuk kumpulkan gubernur, wali kota, untuk menjelaskan upah minimum harus sesuai ketetapan pemerintah,” katanya heran.

Baca Juga: Anies Baswedan Tepis Cap Kadrun pada Dirinya: Kadrun Tuh Apa sih Sebenarnya?

Dia pun menuding ada upaya pengancaman saat penjelasan upah minimum terhadap gubernur dan pihak terkait.

“Kok penetapan upah minimum pendekatannya keamanan. Maksudnya gimana? Mau mengancam mungkin,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.

Nantinya gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Tegaskan Arteria Dahlan Berasal dari Partai Berkuasa, Refly Harun Ingatkan Rindu: Prosesnya Cepat!

Namun, Iqbal menolak hal ini sebab angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler