Anies Sebut PP 36 Tahun 2021 Tak Cocok di DKI Jakarta, Ferdinand: Gubernurnya yang Tak Cocok Mimpin Jakarta!

30 November 2021, 18:25 WIB
Ferdinand Hutahaean /Kolase Instagram/@fedinand_hutahaean/@aniesbaswedan

GALAMEDIA - Sejumlah buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Senin 29 November 2021. Mereka mendesak Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan besaran upah DKI Jakarta 2022.

Massa buruh dalam orasinya menyindir kenaikan upah buruh UMP DKI Jakarta yang hanya Rp37 ribu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lantas mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Petani Trenggalek Harapkan Bisa Panen 3 Kali Dalam Setahun

"Kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ujarnya saat menemui massa buruh.

Diketahui, PP 36 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini mendapat protes keras oleh kelompok buruh.

Pernyataan Anies tersebut kemudian ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Pemkab Bandung Percepat Pembentukan BNN, Sahrul Gunawan: Jumlah Pecandu Semakin Meningkat

"Sesungguhnya bukan PP nya yang tak cocok di Jakarta, tapi Gubernurnya yang tak cocok mimpin Jakarta," cuitnya dikutip Galamedia dari Twitter @FerdinandHaean3.

Lebih lanjut, ia memberi sindiran pedas ke Anies dengan menyebutnya hanya cocok sebagai pengajar.

"Kualitas dan kapasitasnya hanya cocok jadi pengajar bukan jd pemimpin daerah," sambungnya.

Seperti diketahui, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: 7 Drama Korea Khusus Dewasa, Cuma Boleh Ditonton Untuk 19 Tahun Ke Atas!

Desakan ia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.

Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler