Atalia Praratya Akui Sempat Temui Para Santriwati Korban Pemerkosaan Sejak Juni 2021: Hati Teriris-iris

9 Desember 2021, 16:07 WIB
Istri Gubernur Jabar, Atalia Praratya Kamil mendatangi belasan santriwati korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung. /Instagram/@ataliapr/

GALAMEDIA - Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya nampak membeberkan kasus yang menimpa belasan santriwati di Bandung.

Melalui akun instagram pribadinya @ataliapr, istri dari Ridwan Kamil tersebut mengaku bahwa dirinya sempat menemui para santriwati yang merupakan korban tindakan pemerkosaan dari oknum gurunya itu.

Dalam unggahannya, Atalia Praratya diketahui telah menemui santriwati korban pemerkosaan itu sejak awal bulan Juni 2021.

"Awal juni lalu saat kami berinteraksi langsung dengan para korban, hati rasanya teriris-iris," tulisnya dilansir Galamedia dari akun Instagram @ataliapr pada Kamis, 9 Desember 2021.

"Mereka begitu polos, bahkan beberapa belum paham bahwa mereka adalah korban tindakan bejat tidak bermoral dari gurunya sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ternyata 4 Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Kerusakan pada Ginjal Lho

Oleh karena itu, terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dalam penanganan kasus tersebut.

Istri Ridwan Kamil itu mengatakan bahwa hal yang pertama adalah pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Kedua, selamatkan terlebih dahulu masa depan korbannya.

Ketiga, pastikan bahwa tindakan bejat ini tidak akan terulang lagi.

Keempat, berhenti untuk menyebarkan informasi yang menyudutkan para korban.

Perlu diketahui, kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat dan PPA Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sejak 27 Mei 2021.

Baca Juga: Pilar Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibongkar, Komisi V DPR RI: Tidak Profesional dan Patut Dipertanyakan!

Dalam hal ini, Atalia Praratya juga turut memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya sejak awal Juni 2021 untuk memastikan agar mereka mendapatkan hak perlindungannya.

Kabarnya, pelaku pun sudah diproses secara hukum dan telah menjalani empat persidangan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler