HMI Komisariat FKIP Unpas Mengutuk Keras Aksi Herry Wirawan Cabuli Puluhan Santriwati di Bandung

12 Desember 2021, 22:33 WIB
Bayu Saputra /Dok. Pribadi/

GALAMEDIA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan (FKIP Unpas) mengutuk keras aksi Herry Wirawan, pengurus pondok pesantren yang melakukan tindakan pemerkosaan kepada puluhan santriwati di Bandung.

Sedikitnya, hingga saat ini sudah 21 santriwati menjadi korban tindakan bejat Herry Wirawan dan beberapa diantaranya sudah melahirkan sembilan orang bayi.

"Kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh Predator Seksual Harry Wirawan, yakni memperkorsa dari santiwatinya sebanyak 21 Orang, dan diantaranya telah melahirkan 9 Orang bayi," demikian bunyi pernyataan sikap HMI Komisariat FKIP Unpas yang diterima Galamedia Minggu, 12 Desember 2021.

Dikatakan bahwa tindakan Herry yang melakukan pemerkosaan kepada puluhan santriwati itu sudah mencoreng lembaga pendidikan dan melanggar norma-norma yang ada.

"Karena apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini telah menodai lembaga Pendidikan, serta melanggar Norma-norma yang ada. Norma agama, norma
hukum, masyarakat, dan melukai dari harkat kemanusiaan," jelasnya.

Baca Juga: Kereta Api Sebagai Salah Satu Pintu Gerbang Pariwisata Kota Bandung

Berkaitan dengan kasus tersebut, HMI Komisariat FKIP Unpas menyerahkan seluruh proses hukum atas Herry kepada pihak berwajib dan mendesak agar dihukum seberat-beratnya.

Selain itu, dalam pernyataan yang sama, HMI Komisariat FKIP Unpas memandang perlu agar pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"RUU TPKS ini merupakan momentum penting bagi
penanganan masalah Kekerasaan Seksual secara Menyeluruh," katanya.

Di sisi lain, mereka juga mendesak Kementerian Agama selaku lembaga yang mengatur khususnya Pondok Pesantren untuk melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kekerasaan seksual di lingkungan Pesantren berada di posisi kedua terbanyak setelah Universitas, sehingga tidak terjadi kasus yang serupa, yang dinilai tidak beradab," ungkapnya.

HMI Komisariat FKIP Unpas juga menyayangkan pihak-pihak yang selama ini terkesan menutup-nutupi kasus pencabulan yang dilakukan oleh Herry.

Padahal seperti diketahui, kasus tersebut merupakan kasus luar biasa yang seharusnya diketahui oleh publik secara luas.

Baca Juga: Peristiwa 12 Desember: Gempa Dahsyat 7,8 SR dan Tsunami 36 Meter Hancurkan Pulau Flores

"Ada beberapa pihak yang berupaya menutupi kejadian ini, padahal kasus ini haruslah diketahui oleh public agar adanya evaluasi dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah yang terkait," pungkasnya.

Dalam pernyataan terpisah, Bayu Saputra selaku Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Unpas mendesak agar proses hukum kepada Herry benar-benar dilakukan secara adil dan diberi hukuman seberat-beratnya.

"Dihukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan yang sudah mencoreng nama baik lembaga pendidikan," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kasus predator seksual seperti Herry saat ini, urgensi agar segera disahkannya RUU TPKS menjadi sangat mendesak agar segera dilakukan.

"Iya, UU TPKS menjadi sangat perlu untuk menjaga agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler