Libur Nataru, Pemkab Subang Perketat Aturan Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

13 Desember 2021, 07:36 WIB
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan agenda Percepatan Vaksinasi, Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak dan Nataru di Kabupaten Subang, di Aula Polres Subang, Jumat 10 Desember 2021. /Hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Walaupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tidak jadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tetap membatasi mobilitas warga menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Subang, Agus Masykur Rosyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan agenda Percepatan Vaksinasi, Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak dan Nataru di Kabupaten Subang, Jumat 10 Desember 2021, di Aula Polres Subang.

Selama libur Nataru, lanjut wabup, Pemkab Subang melaksanakan PPKM Level 2. Dalam pelaksanaannya, pemkab memberikan pengawasan ketat di tempat-tempat yang berpotensi terjadi keramaian.

Pengawasan terkait dengan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan. Sektor pariwisata misalnya, pengunjung hanya diperbolehkan 75% dari kapasitas.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 13 September 2021: Antam dan UBS Stabil

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki objek wisata wajib dipenuhi. Sedangkan untuk pengunjung kegiatan seni dan olahraga hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni mengatakan, selama libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Subang akan memperketat aturan perjalanan dan kegiatan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Asep pada Rabu (8 Desember 2021), mengikuti Rapat Koordinasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Poin penting dalam Inmendagri 66/2021 tersebut antara lain menyangkut pengaturan mobilitas masyarakat di dalam negeri, pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, dan serta pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 13 Desember 2021: Kecewa, Nana dan Lula Tak Ingin Temui Bu Diana Lagi

Pengaturan mobilitas masyarakat di dalam negeri meliputi: penerapan ganjil genap sesuai dengan wilayah tingkatan mobilitas daerah tersebut; pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021.

Selanjutnya, pembentukan kegiatan random testing skrining Covid-19 pada posko check point oleh instansi dalam bidang perhubungan, Satpol-PP, TNI dan Polri: serta pembentukan masa transisi dan pengondisian pengaturan mobilitas masyarakat H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Nataru.

Untuk pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, dilakukan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat pada PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Pelayanan dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Hari Ini

Sedangkan poin dalam pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat adalah: fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi wajib mempunyai satgas prokes 3M dan wajib mengoptimalkan Peduli Lindungi; fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi namun tidak membentuk Satgas Prokes 3M dapat diberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis, peringatan hingga penutupan sementara oleh satgas Covid-19 daerah; dan optimalisasi Satgas Covid-19 daerah dari tingkat provinsi hingga RT/RW.

Hal lain yang diatur Inmendagri No. 66/2021 adalah, kegiatan di tempat ibadah maksimal 75% kapasitas. Melarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun. Penutupan alun-alun dan lapangan terbuka.

Larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer. Larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru.

Larangan pengambilan cuti untuk memanfaatkan libur Nataru selama PPKM Level 3 diberlakukan untuk ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan swasta.

Pengetatan aturan perjalanan transportasi umum, dengan minimal sudah menerima dosis vaksin pertama.

Pembatasan pengunjung bioskop, maksimal 75% kapasitas. Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan, minum, cafe dengan kapasitas maksimal 75%. Pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 75% dan hanya dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler