Proses Penahanan Habib Bahar 'Secepat Kilat', Kasus Denny Siregar Terkatung-katung Selama 1,5 Tahun

4 Januari 2022, 23:09 WIB
Penceramah Bahar Smith alias Habib Bahar (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

 

GALAMEDIA - Belum sebulan dilaporkan, kini Habib Bahar bin Smith telah kembali mendekam di tahanan.

Awalnya Habib Bahar dilaporkan di awal dan pertengahan Desember 2021 ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan dua laporan dengan pelapor dan tanggal yang berbeda.

"Pertama (pelaporan) 7 Desember 2021 dilaporkan dua orang Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith," ujar Zulpan.

Kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polda Jabar. Hingga Senin, 3 Januari 2022, langsung dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka hingga langsung ditahan.

Baca Juga: Film Makmum 2 Pecahkan Rekor Box Office Film Indonesia Sepanjang Tahun 2021

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar Smith oleh Polda Jabar semestinya diikuti dengan sikap adil dalam kasus Denny Siregar.

Seperti Diketahui, Denny Siregar dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 silam.

Dalam laporan itu, Denny Siregar dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.

Itu setelah pegiat media sosial tersebut mengunggah sebuah foto melalui akun media sosialnya dengan tulisan ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’.

Dalam foto itu, terlihat sejumlah santri dan santriwati yang membawa bendera kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.

Namun sampai saat ini, proses hukum terhadap Denny Siregar kasus tersebut tak ada kejelasannya.

Baca Juga: Mendadak Susi Pudjiastuti 'Merengek' ke Presiden Jokowi dan Puan Maharani: Saya Yakin Bisa Hari Ini

“Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep untuk kasus Denny Siregar juga,” tegasnya, Selasa, 4 Desember 2021.

Jika memang memenuhi unsur pidana, maka tidak ada alasan kasus tersebut dilanjutkan.

Tapi jika tidak, maka penyidik harus menerbitkan SP3 kasus itu.

“Setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor,” sambungnya.

Apalagi, kasus itu dilaporkan ke Polres Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.

Jika polisi tidak adil, sambung Sugeng, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan pelapor atas kasus-kasus pidana.

“Agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus pidana, penyidik wajib bersikap transparan dengan mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan) pada pelapor,” saran Sugeng.

Baca Juga: Dahlan Iskan Alami Kecelakaan, Mobil Listrik Tucuxi Hancur Saat Uji Coba di Magetan pada 5 Januari 2013

IPW juga menyoroti kasus-kasus lain yang selama ini terkesan ‘mangkrak’ di Polda Jabar.

Diantaranya pembunuhan pelahar di Bogor Andirana Yubelia Noven Cahya yang sudah tiga tahun belum juga terungkap.

Atas kasus penganiayaan oknum Brimob DD alias Nando pada dua warga Bogor yang sudah dua tahun ditangani Polda Jabar, tapi juga tak ada kejelasannya.

Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Jabar memberikan atensi dalam kasus-kasus tersebut.

Itu agar tidak sampai muncul anggapan bahwa Polri hanya dijadikan alat untuk kepentingan saja.

“Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri,” tandasnya.

Namun berdasarkan penelusuran Galamedia, kasus Denny Siregar ini sebenarnya sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Bareskrim Polri pada Maret 2021.

Polda Jabar mengungkapkan hal itu karena locus-nya (lokasi) di luar wilayah hukum Polda Jabar.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler