Habib Bahar Bisa Jadi Tersangka Kasus Lain, Polda Jabar: Kita Lihat Perkembangan

7 Januari 2022, 18:21 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. /Remy Suryadie/Galamedia/


GALAMEDIA - Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat negara, yang dilakukan Habib Bahar bin Smith masih bergulir di Polda Jabar.

Penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi sebelum memberikan status hukum kepada Bahar yang masih sebagai terlapor.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan diMapolda Jabar, Jumat 7 Januari 2022.

Disebutkan, dugaan ujaran kebencian ini merupakan kasus kedua yang menyeret nama Bahar bin Smith dengan pelapor berinsial HS dan AW, yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.

"Sebelum kasus ini Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Tompo.

Ia pun mengungkapkan dalam kasus ujaran kebencian, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Baca Juga: Saatnya Ambil Alih Puncak, Berikut Link Nonton Live Streaming Persib vs Persita Pukul 20.30 WIB

"Dari Mabes ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada dua, kemudian saksi ahli sudah ada lima, jadi kita menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," terangnya.

Saat disinggung, terkait kemungkinan Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Tompo menegaskan, semua bergantung pada perkembangan dan proses penyidikan.

"Kita lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," kata Tompo.

Saat disinggung, terkait perkembangan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Bahar bin Smith soal kasus dugaan penyebaran berita bohon, Ibrahim menyebut sejauh ini keputusannya masih dalam pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Artis yang Pulang Liburan di Turki Langsung Terpapar Omicron: Mantap, Gelombang 3!

"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan, tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya.Jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," tegas Tompo.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler