Habib Bahar Kini Mendekam di Tahanan, Jenderal Dudung Abdurachman Bakal Diproses Hukum?

- 5 Januari 2022, 19:32 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. /Instagram/@stephenwongso/

 

GALAMEDIA - Proses hukum yang dijalani Habib Bahar bin Smith berlangsung sangat cepat.

Hingga belum genap dua bulan menghirup udara bebas, kini Habib Bahar harus kembali mendekam di tahanan.

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin langsung membandingkan kasus Habib Bahar dengan Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar.

“Lagi-lagi dan lagi, rezim ini sangat cepat dan tanggap untuk menangkap ulama dibandingkan penistaan agama sampai saat ini bebas tanpa proses hukum seperti Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar,” kata Novel, Rabu, 5 Januari 2022.

Bahkan ia pun menyoroti kasus dugaan penista agama yang dilakukan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Disebutkan, Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur. Hingga kasus itu jadi sorotan berbagai ulama tanah air, termasuk MUI.

Baca Juga: Komentar Thariq di Postingan Terbaru Fuji Lagi-lagi Buat Warganet 'Sesak Nafas': Aduh Oksigen Mana Oksigen?

“Kalau begitu Dudung juga harus diproses dan ditahan karena sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur dan juga sudah membuat gaduh dengan pernyataan agamanya yang ngawur,” ujarnya.

Sehubungan hal itu, ia pun mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mencopot Jenderal Dudung yang telah menistakan agama islam.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x