Habib Bahar Kini Mendekam di Tahanan, Jenderal Dudung Abdurachman Bakal Diproses Hukum?

- 5 Januari 2022, 19:32 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. /Instagram/@stephenwongso/

“Pernyataan agamanya ngawur, ulama dan umat Islam sudah teriak agar Panglima TNI copot Dudung bahkan sampai MUI sudah berkali- kali komentar atas sikap Dudung yang sudah mengarah pada Provokasi,” tegas Novel.

Praktisi hukum Hans Sutha Widhya menilai KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang menyebut Tuhan Kita bukan orang merupakan penistaan agama bisa dijerat Pasal 156(a) KUHP.

“Dalam Pasal 156 (a) KUHAP penista agama terancam lima tahun penjara. Dan Dudung terancam penjara lima tahun,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika Dudung dilaporkan ke polisi, maka pengadilan harus dilakukan secara terbuka.

“Publik ingin melihat bahwa semua warga di hadapan hukum sama,” papar Hans.

Kata Hans Sutha, Dudung sangat jelas dimuka umum melakukan penistaan agama Islam.

Baca Juga: Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, Ketua MUI Singgung Kapolri: Seharusnya Tidak Tebang Pilih

“Tuhan itu bukan orang. Tuhan itu sang pencipta bagi seluruh alam termasuk manusia,” jelas Hans.

Menurut Hans, pernyataan Dudung juga bisa dianggap memunculkan permusuhan antar ras dan golongan.

"Menyebut Arab. Ini sudah menyinggung ras dan golongan,” ungkas Hans.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x