Gibran Rakabuming dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang, Ini Respon KPK

11 Januari 2022, 10:05 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi /Instagram/@kaesang/

GALAMEDIA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pelapor keduanya merupakan Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Laporan itu langsung disampaikan ke gedung merah putih KPK Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Kutip Pesan Megawati di HUT PDIP, Ganjar Pranowo: Kader Jangan Pernah Memunggungi Rakyat

Dalam laporannya, kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dituding terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia menyebutkan, kedua kakak beradik bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.

Ia menilai, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan keduanya sangat jelas.

Baca Juga: Seksinya Berbikini Bikin Warganet Klepek-klepek: BCL Cantiknya Emang Gak Ada Lawan!

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan respon.

Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Sempat Tertunda Film KKN di Desa Penari Resmi Rilis

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.

Ia juga menambahkan, KPK akan proaktif dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tandas Ali dilansir Antara.***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler