Amien Rais Enggan Jadi Presiden di 2024 dan Kritik PT 20 Persen: Memunculkan Oligarki dan Diskriminasi

14 Januari 2022, 18:45 WIB
Amien Rais Enggan Jadi Presiden di 2024 dan Kritik PT 20 Persen: Memunculkan Oligarki dan Diskriminasi /Tangkapan layar YouTube/Amien Rais Official

GALAMEDIA – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais menyatakan tidak ingin maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Saat ditanya, Amien mengaku tidak tertarik untuk ikut serta menjadi calon presiden (Capres) di Pilpres 2024.

“Oh nggak, nggak saya nggak mau,” katanya di Bengkulu dilansir Galamedia melalui berbagai sumber Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Album ENHYPEN Terbaru, Dimension: Answer, Makna Lagu dan Hal Menariknya Lainnya

Dalam wawancara tersebut, eks Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini juga sempat mengkritik peraturan Presidential Threshold alias ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Dia menilai, peraturan Presidential Threshold 20 persen telah membelenggu dan justru memunculkan oligarki.

Oleh karena itu, pihaknya turut menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap, Deddy Corbuzier Sentil Artis 'Good Looking' Diperlakukan Istimewa

Menurut Amien, pasal tersebut sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini.

“Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, Amien menyebutkan bahwa Presidential Threshold 20 persen bakal menghilangkan hak konstitusional.

Baca Juga: Profil Lengkap Fico Fachriza Komedian yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Dia menjelaskan, pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.

Sehingga, Amien dan pihaknya mendukung Presidential Threshold 0 persen yang sempat digaungkan sejumlah pihak di Tanah Air.

Hal ini menurut Amien dapat menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebutkan bahwa Presidential Threshold adalah hal tidak lazim bagi negara penganut sistem presidensial seperti Indonesia.

Baca Juga: Buntut Hina Bangsa Arab, Habib Kribo Dikabarkan Dicoret dari Kalangan Bani Alawi

Oleh karena itu, Burhanuddin mendesak agar Presidential Threshold dihapuskan, sebab akan semakin menggerus kehidupan demokrasi di Indonesia.

Adanya Presidential Threshold, lanjut dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini, menjadi semakin aneh ketika dipatok sangat tinggi, yakni 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara pemilu terakhir.

Persyaratan tersebut dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya.

“Presidential threshold itu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden,” ujarnya pada wartawan dilansir Galamedia Sabtu, 8 Januari 2022. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler