Partai Ummat Ajukan Judicial Review ke MK Agar Presidential Threshold Jadi 0 Persen

- 4 Januari 2022, 15:30 WIB
Partai Ummat.
Partai Ummat. //Dokumen Partai Ummat./

 

GALAMEDIA - Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas 20 persen syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan menjadi nol persen.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena beberapa alasan.

“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ Ridho menegaskan Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Muhammad Gaga Diam Seribu Bahasa, Dituntut 4,5 Tahun Akibat Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Ridho mengatakan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat.

Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Anggota lainnya Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H.

Ahmad Rizqi Robbani Kaban, S.H., M.H., C.L.A yang juga sebagai bagian dari tim judicial review perwakilan dari partai ummat berpendapat.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ungkap Rahasia Tubuh Sehatnya, Deddy Corbuzier Sampai Tercengang

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x