HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional

20 Januari 2022, 13:00 WIB
HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional /Antara News

GALAMEDIA – Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menuai berbagai tanggapan dari publik hingga tokoh ternama.

Sementara, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kisah 6 Eksekusi Mati yang Menghebohkan dan Jadi Perbincangan di Indonesia

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid alias HNW lantas menilai pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat terburu-buru.

Dalam catatannya, pembahasan RUU IKN menjadi UU hanya berlangsung selama 43 hari dan mengorbankan masa reses. Hal tersebut menurut HNW tidak patut terjadi.

Apalagi, di hari terakhir, DPR harus maraton sampai 16 jam agar RUU IKN bisa disahkan saat rapat paripurna pada 18 Januari 2022.

Baca Juga: Ibu Kota Baru 'Nusantara' Akan Jadi Smart City: Dengan 5G Akan Lebih Optimal

HNW mengingatkan bahwa DPR punya pengalaman membuat UU secara singkat dan berakhir inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

UU yang dimaksud HNW adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, HNW khawatir pembahasan IKN akan berakhir sama.

“Padahal sudah diingatkan jangan terlalu terburu-buru, karena (IKN) ini masalah serius dan ada pengalaman yang tidak baik terkait dengan UU Cipta Kerja,” katanya dilansir Galamedia melalui berbagai sumber Kamis, 20 Januari 2022.

Lebih jauh, politikus PKS ini menyinggung soal janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal meminta izin rakyat untuk pemindahan IKN.

Baca Juga: Gawat, Arteria Dahlan Masih Belum Minta Maaf, Kang Mus Preman Pensiun Turun Tangan

Janji tersebut disampaikan Jokowi dalam forum kenegaraan di sidang MPR 2019 lalu. HNW menilai, pemerintah tidak sungguh-sungguh menunaikan janji untuk meminta izin rakyat terkait pemindahan tersebut.

Pasalnya, di Kaltim saja, lokasi IKN baru, masyarakatnya membuat koalisi untuk menolak pengesahan UU IKN.

“Pertanyaannya sekarang apakah izin itu sudah diberikan, atau rakyat sudah ditanya apakah mereka sudah menjawab permohonan izin Jokowi tersebut,” tandas HNW.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihirojiun Dunia Hiburan Jawa Barat Berduka, Sule: Turut Berduka Cita

Sebagaimana diketahui, fraksi PKS DPR menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa, 18 Januari 2022 dini hari.

Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler