Langgar Etik dan Disiplin Organisasi, PDIP Jatuhkan Sanksi Ini ke Arteria Dahlan

20 Januari 2022, 17:03 WIB
Di Kantor DPP PDIP Menteng, Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Jawa Barat: Saya Akan Lebih Silent Bekerja /Dok. PDI Perjuangan

GALAMEDIA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan resmi mendapatkan sanksi dari DPP PDIP buntut ucapannya yang membuat gaduh belakangan ini.

Kritik Arteria Dahlan yang meminta agar Kejati dicopot gara-gara menggunakan bahasa Sunda saat rapat sebelumnya memicu gelombang protes dari warga Jawa Barat.

Buntut polemik itu, DPP PDIP kini telah menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Arteria Dahlan bersamaan dengan pernyataan permintaan maaf yang disampaikannya hari ini Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Arteria Dahlan Menyerah, Meminta Dimaafkan oleh Orang Sunda: Saya Hanya Akan Fokus Memerangi Mafia

"DPP Partai memberikan sanksi peringatan kepadanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Arteria," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun hari ini.

Komaruddin menyebut bahwa surat peringatan itu sudah ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan juga dirinya.

Adapun pengambilan sanksi tersebut setelah pihaknya menerima berbagai aduan dan masukan dari kader-kader PDIP khususnya di Jawa Barat.

Selain itu, ucapan Arteria juga dinilai sudah melanggar etik dan disiplin organisasi.

Baca Juga: Kisah Dibalik Resep 'Kue Bawang' Buatan Mama Fuji Kesukaan Almarhum Vanessa Angel

Sebelumnya, menyusul polemik yang atas ucapannya, Arteria Dahlan telah meminta maaf kepada masyarakat Sunda dan mengaku siap menerima sanksi dari partai.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," tutur Arteria.

Hal tersebut disampaikan Arteria usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP dan diterima langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai," ucapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler