Habib Bahar Seharusnya Dituntut Bebas dan Dibebaskan Hakim, Pakar Hukum Pidana: Hukum Negara Ini Hancur

22 Januari 2022, 18:32 WIB
Habib Bahar seharusnya dituntut bebas dan dibebaskan hakim, Pakar Hukum Pidana: hukum negara ini hancur. /ANTARA

GALAMEDIA - Kasus Bahar bin Smith atau Habib Bahar mendapat sorotan dari berbagai pihak. Saat ini, Habib Bahar sudah ditahan di Polda Jabar.

Kasus Habib Bahar juga menyita perhatian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia pun berbincang-bincang dengan Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H, terkait kasus tersebut, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Inti perbincangan, adanya kasus Habib Bahar menyiratkan jika hukum di negara Indonesia saat ini sudah hancur.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Duka Komedian Tukul Arwana Meninggal Dunia, Benarkah?

Pembicaraan kedua pakar tersebut tertuang dalam tayangan video YouTube pada kanal Refly Harun Podcast.

Pada perbincangan itu, Refly menanyakan soal kasus Habib Bahar bin Smith yang mengkritik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Pak Dudung yang dikritik, tapi yang lapor orang lain dengan kasus ujaran kebencian," kata Refly.

Terkait hal itu, Muhammad Taufiq mengatakan, itu secara formal hukum acaranya salah.

"Harusnya jaksa menuntut bebas dan hakim membebaskan. Saya lebih sepakat dibawa ke pengadilan, tapi harus ketemu jaksa yang lurus dan hakim yang lurus," tutur dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.

Baca Juga: PERAMPOKAN Berdarah di BRILink: Karyawan Tewas Ditembak, Uang Puluhan Juta Dibawa Kabur Pelaku

Hal itu tentunya, lanjut dia, dengan mendasarkan Surat Edaeran Kapolri dan Hukum pidana.

Kasus tersebut karena delik aduan maka pelapor harus yang bersangkutan.

"Jadi enggak boleh itu. Kalau yang dirugikan Dudung, yang melaporkan orang lain. Itu enggak bener," lanjutnya.

Refly Harun pun kemudian bertanya kemungkinan pelapor merubah dari kasus Ujaran Kebencian menjadi penyebaran berita bohong.

Menurut penilaian Taufiq, hal itu merupakan yudisial corruption.

Ia pun mengingatkan kasus yang menimpa Cirus Sinaga terkait kasus Gayus Tambunan pada tahun 2012.

"Jadi negara itu pernah lebih baik. Sekarang hukum negara ini hancur," katanya.

Baca Juga: Sulawesi Selatan Dikepung Bencana Banjir, Dampaknya Puluhan Warga Meninggal Dunia pada 22 Januari 2019

Seperti diketahui, Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung. Ia pun sudah ditahan di Polda Jabar.

Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman membenarkannya.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mirror Selfie Pakai Kemben Putih, Anya Geraldine Bikin Warganet Meleleh: Pusing, Cantik Banget

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Penceramah itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Arief menuturkan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Atas penetapan tersangka ini, Habib Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler